Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami saat menyampaikan penjelasan Wali Kota Sukabumi terhadap tiga Raperda Kota Sukabumi dalam rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi, Senin (29/7/2019)* |
Ketiga raperda itu yakni perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019, penyelenggaraan pelayanan
publik, dan penyelenggaraan pengelolaan pangan. ‘’Penyusunan ketiga raperda ini
sebagai pelaksanaan dari Propemperda Tahun Anggaran 2019,’’ ujar Waki Wali Kota
Sukabumi Andri Setiawan Hamami, Senin (29/7/2019).
Dimana hal ini, jelas Andri, tertuang dalam keputusan
DPRD Kota Sukabumi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Program Pembentukan Peraturan
Daerah Kota Sukabumi tahun anggaran 2019. Selain itu, kata dia, pengusulan
ketiga raperda ini adalah sebagai salah satu bentuk dalam mewujudkan tujuan
negara yaitu melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Keberadaan raperda ini juga kata Andri, memberikan
kesempatan kepada daerah untuk menetapkan kebijakan dan mengimplementasikan
kebijakannya secara mandiri dalam bingkai desentralisasi untuk menciptakan
pembangunan daerah bagi kesejahteraan rakyat.
Andri menuturkan, perubahan APBD diperlukan guna
membelanjakan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya dan perubahan pendapatan,
serta penyesuaian terhadap akibat dari perubahan situasi dan kondisi yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran (KUA). Kondisi ini menyebabkan
harus dilakukannya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan,
dan antar belanja.
Dia menambahkan, dalam perjalanan APBD 2019 ini
pemerintah telah melaksanakan pesta demokrasi dalam pemilihan umum Presiden
Republik Indonesia masa jabatan 2019-2024 dan pemilu baik DPRD Kota Sukabumi,
DPRD Jabar dan DPR RI serta DPD RI. “Penyampaian perubahan APBD 2019 ini
terdapat perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya, mengingat adanya transisi
perubahan anggota DPRD Kota Sukabumi hasil pemilihan legislatif 2019,” ungkap
Andri.
Selain itu, terang Andri, dari segi waktu sesuai
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan APBD. Di mana diatur bahwa persetujuan bersama antara pemerintah
daerah dan DPRD terhadap Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 20 19
ditetapkan paling lambat akhir September 2019.
“Dalam hal persetujuan bersama antara pemerintah
daerah dan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2019
ditetapkan setelah akhir September 2019. Maka pemerintah daerah dianggap tidak
melakukan perubahan APBD,” jelas dia.
Wakil Wali Kota berharap, perubahan APBD tahun
anggaran 2019 ini dapat diselesaikan dengan anggota dan pimpinan DPRD yang lama.
Sehingga, lanjut dia, pelaksanaan program-program dan kegiatan dalam perubahan
APBD tahun anggaran 2019 bisa dilakukan pada akhir triwulan ke III atau bulan 6 terakhir pada September
tahun anggaran 2019.
Seperti dikutip dari laman humpro.sukabumikota.go.id,
pada kesempatan itu Andri menerangkan bahwa rencana perubahan APBD ini tetap
melanjutkan APBD murni yang mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah daerah
(RPJMD) tahun 2018 2023. “Pembangunan tetap difokuskan untuk mewujudkan secara
bertahap visi Kota Sukabumi yaitu ter wujudnya Kota Sukabumi yang religius,
nyaman dan sejahtera,” jelasnya.
Andri juga memaparkan, komposisi dalam rancangan
perubahan APBD Kota Sukabumi tahun anggaran 2019 ini adalah gambaran umum
mengenai komponen pendapatan adalah sebesar Rp 1.334.854.084.189,00 (satu
triliyun tiga ratus tiga puluh empat milyar delapan ratus lima puluh empat juta
delapan puluh empat ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah).
“Pendapatan asli daerah (PAD), dalam rencana perubahan
APBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp363.683.852.127,00 mengalami penurunan
sebesar Rp12.462.604.749 atau berkurang 3.31 persen.” Papar Wakil Wali Kota
Sukabumi.
Pewarta: Telly NR.
Editor: Red.
Copyright
© SUKABUMINEWS 2019