sukabumiNews, BOGOR - MH alias Mar Hendro, tersangka
korupsi dana Pilkada 2018 di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor mulai
membuka tabir praktik haram yang dia lakukan.
Dia mengaku hanya bersama tersangka pertama yang sudah
lebih dulu ditahan, HA, melakukan tindak terlarang tersebut. Namun, ada pihak
lain termasuk otak di belakangnya yang dia sebut ‘Panglima’.
Menurut MH, praktik korupsi yang menelan kerugian hingga
Rp 400 juta lebih itu bermuara pada perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan ‘Panglima’.
“Saya tergantung PPK. Semua perintah PPK sama ‘panglima’.
PPK- lah yang lebih tahu, saya menjalankan perintah saja. Tergantung dari
‘panglima’ juga,” kata MH, seperti dikutip dari Metropolitan.
Namun, dia masih enggan menyebut siapa sosok panglima
yang dimaksud. MH mengaku nantinya bakal buka-bukaan ke mana uang haram
tersebut mengalir. “Saya akan buka. Yang lebih tahu ya PPK dan pengguna
anggaran. Inisial ‘Panglima’ saya enggak komentar dulu,” ujarnya.
Sebelumnya, setelah sebulan lamanya buron, Kejari Kota
Bogor akhirnya berhasil meringkus MH, oknum anggota Satpol PP Kota Bogor
tersangka korupsi dana Pilkada 2018 Kota Bogor, Kamis (25/7). MH ditangkap di
tempat persembunyiannya di daerah Gunungsindur, Kabupaten Bogor.
MH tiba di kantor Kejari Kota Bogor sekitar pukul 16:10
WIB dikawal penyidik dengan tangan terborgol. “MH ditangkap ditempat
persembunyiannya di wilayah Gunungsindur, Kabupaten Bogor,” ujar Kasi Pidsus
Kejari Kota Bogor, Rade Setya Nainggolan.
Pewarta: Sinwan
Editor: Red.
Copyright © SUKABUMINEWS
2019