Menurut Herri, Kades Sukajaya diganti lantaran masa
jabatannya telah habis, yaitu selama 6 tahun. “Sesuai Undang-Undang, jika masa
jabatannya telah habis maka harus diganti,” kata Camat Herri kepada
sukabumiNews usai pelantikan.
Herri menuturkan, pelantikan Pjs Kades itu dilakukan demi
mempercepat proses pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun 2019.
Pelantikan dan penandatanganan sumpah yang dilanjutkan
dengan serah terima jabatan dari kades lama, Deden Gunaepi kepada Pjs Kades Muhamad
Mukhlis itu dilaksanakan di Gedung Olah Raga (Gor) Desa Sukajaya, Kecamatan/Kabupaten
Sukabumi, Jum’at (19/7/2019).
Hadir pada acara pelantikan tersebut Forum Komunikasi Pimpinan
Kecamatan (FORKOPICAM) se-Kecamatan Sukabumi, Kapolsek, Danramil, dan tokoh
masyarakat setempat.
Sementara itu, PJs Kades Sukajaya Muhamad Mukhlis
mengaku, ia akan bekerja sesuai dengan amanah yang diembannya selaku Pjs kades,
serta harus paham betul tertang permasalahan dan kebutuhan desanya.
“Insya Allah doa dari semuanya akan kami laksanakan
dengan amanah, kami pun mengharapkan partisipasi masyarakat untuk membantu
program pembangunan di desa kami,” tandasnya.
Pewarta : Karim. R
Editor : AM
Copyright
© SUKABUMINEWS 2019