sukabumiNews, SUKABUMI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi memastikan lembaganya akan menindak tegas
oknum kepala desa sesuai dengan mekanisme hukum yang ada, bila terbukti
melakukan kecurangan dan pelanggaran dalam merealisasikan dana desa (DD).
Pasalnya, saat ini banyak informasi yang bersifat
kritik di media sosial mengenai pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan
oleh para oknum kepala desa, khususnya dugaan pelanggaran pada pelaksanaan
pembangunan infrastruktur jalan desa.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas PMD, Thendy
Hendrayana kepada sukabumiNews saat ditemui pada acara Bimtek Panitia Pilkades
di bilangan Sukabumi Indah Selabintana, Sukabumi, Kamis (04/06/2019) petang.
Thendy mengungkapkan, sebagai bentuk komitmen kerja, saat ini Dinas PMD sudah
menerjunkan tim ke lapangan untuk menelisik informasi terkait dugaan
pelanggaran realiasasi dana desa yang menyebar di Kabupaten Sukabumi. Informasi
tersebut diakuinya didapat dari media sosial, melalui pemberitaan media massa
dan dari hasil investigasi dan analisis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Kami mengapresiasi kepedulian semua pihak yang
ikut serta untuk peduli pada sistem dan kinerja pemerintahan desa. Khususnya terhadap
realisasi pembangunan di desa-desa. Jika terjadi pelanggaran, kami siap
menerima aduan masyarakat dan akan menindak mereka sesuai mekanisme
hukum," ungkapThendy.
Sebelumnya jelas Thendy, Dinas PMD sudah melakukan
pengawasan berkala sebagai tindakan preventif untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan
yang ada di desa-desa. Tentunya, tambah Dia, ada mekanisme yang harus diketahui
oleh semua pihak agar tidak terjadi miskomunikasi dalam memahami tugas dan
fungsi DPMD.
Lebih jauh Thendy mengungkapkan, dalam menangani
desa-desa khususnya yang bermasalah, DPMD akan terlebih dulu mengklasifikasi masalah-masalah tersebut. Setelah dirasa cukup memenuhi syarat, maka akan
dilakukan pemanggilan kepada desa bersangkutan untuk dimintai
pertanggungjawabannya. Setelah itu, staf berkapasitas akan turun ke lapangan dan
melakukan analisis masalah.
“Jika dugaan pelanggarannya terlihat, pihak DPMD akan
membuat berkas potensi desa bermasalah untuk selanjutnya berkordinasi dengan
pihak-pihak berkapasitas seperti dengan Inspektorat dan memberikan laporannya
kepada Bupati Sukabumi,” terangnya.
Untuk penindakan pelanggaran hukum, tutur Thendy,
semuanya akan diproses sama tanpa kecuali.
“Tapi, semua ada mekanismenya. Rekan media, LSM bahkan
masyarakat sekali pun akan kami respon dengan baik bila mendapati
tindakan-tindakan pelanggaran dan akan segera kami tangani secepatnya," pungkas
Kadis DPMD Kabupaten Sukabumi itu.
BACA Juga:
LSM cKOMPAK Pertanyakan Komitmen Dinas PMD dan Inspektorat Soal Pemeriksaan SPJ Keuangan Desa
Pewarta: Rio BG
Editor: Agus Setiawan
Copyright
© SUKABUMINEWS 2019