sukabumiNews, JAKARTA – Satres Narkoba Polres Metro
Jakarta Barat mengungkap sindikat pengedar narkoba jaringan Malaysia -Jakarta.
Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu
seberat 30 kilogram.
"Ini adalah jaringan dari Malaysia ke Jakarta.
Disinyalir ini adalah jaringan Internasional," kata Kapolres Metro Jakarta
Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH melalui Kabag Humasnya, Kompol M Marbun,
Selasa (16/07/19).
Dari pengungkapan tersebut, Petuas juga berhasil mengamankan
4 orang tersangka berinisial HA (26), AR (20), PA (49), dan SB (37), beserta sejumlah barang bukti narkoba hasil penangkapan.
Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arief
Oktora menjelaskan, penangkapan 4 tersangka tersebut berdasarkan hasil
pengembangan dari pengungkapan sebelumnya yang menyita 120 Kg sabu.
Dari pengembangan itu kata Dia, anggotanya melakukan
penyelidikan selama kurang lebih tiga bulan hingga akhirnya dapat diketahui
identitas pelaku bandar dan kurir. "Kami lakukan penyelidikan selama tiga
bulan kemudian kami lakukan pembututan di pinggiran sungai di kawasan
Dumai," jelas AKP Arief.
Dikatakan Arif, setelah sempat terjadi kejar-kejaran,
petugas berhasil mengamankan tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan
Internasional. "Tersangka HO (
26), AR (20), dan PA (49 ) bersama barang bukti sebanyak 3
tas berisi puluhan paket besar narkotika jenis sabu berhasil diamankan,"
lanjutnya.
Masih kata Arif, berdasarkan hasil introgasi dari
ketiga tersangka, barang bukti tersebut akan diserahkan oleh SB.
"Tersangka SB kita tangkap di Simpang Tiga
Pekanbaru Riau. Dari keterangan SB, barang bukti 30 kilogram tersebut untuk diedarkan ke Jakarta atas perintah MB
yang kini masih dalam pengejaran,"paparnya.
Adapun modus operandi para tersangka ini yakni, PA
dihubungi oleh AT (DPO) dengan cara menelpon untuk menerima barang haram dari
kapal ikan di pinggiran sungai kawasan Dumai. AT pun memerintahkan PA agar
mobil dimodifikasi. Bukan hanya PA, AT pun memerintahkan HA dan AR untuk
memodifikasi mobil untuk mengambil barang haram.
"Modus mereka (tersangka) melakukan berbagai
modif. Untuk mengelabui petugas, mereka memasukan sabu dibalik rangka Dashboard
kendaraan yang dikendarai oleh pelaku," katanya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114
Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika.
BACA Juga:
Berhasil Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Polres Jak Bar Dapat Penghargaan dari US DEA
Pewarta: Didid Muryadi
Editor: AM.
Copyright
© SUKABUMINEWS 2019