Satres Narkoba Polres Metro Jakbar Sita 30 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

narkotika jenis sabu
Kanit 1 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Arief Purnama Oktora bersama Kabag Humas Polres Jakarta Barat Kompol Marbun memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan sabu jaringan internasional, Selasa (17/7/2019)
sukabumiNews, JAKARTA – Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap sindikat pengedar narkoba jaringan Malaysia -Jakarta. Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram.

"Ini adalah jaringan dari Malaysia ke Jakarta. Disinyalir ini adalah jaringan Internasional," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH melalui Kabag Humasnya, Kompol M Marbun, Selasa (16/07/19).

Dari pengungkapan tersebut, Petuas juga berhasil mengamankan 4 orang tersangka berinisial HA (26), AR (20),  PA (49), dan SB (37), beserta sejumlah barang bukti narkoba hasil penangkapan.

Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arief Oktora menjelaskan, penangkapan 4 tersangka tersebut berdasarkan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya yang menyita 120 Kg sabu.

Dari pengembangan itu kata Dia, anggotanya melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga bulan hingga akhirnya dapat diketahui identitas pelaku bandar dan kurir. "Kami lakukan penyelidikan selama tiga bulan kemudian kami lakukan pembututan di pinggiran sungai di kawasan Dumai," jelas AKP Arief.

Dikatakan Arif, setelah sempat terjadi kejar-kejaran, petugas berhasil mengamankan tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Internasional.  "Tersangka HO ( 26),  AR (20),  dan PA (49 ) bersama barang bukti sebanyak 3 tas berisi puluhan paket besar narkotika jenis sabu berhasil diamankan," lanjutnya.

Masih kata Arif, berdasarkan hasil introgasi dari ketiga tersangka, barang bukti tersebut akan diserahkan oleh SB.

"Tersangka SB kita tangkap di Simpang Tiga Pekanbaru Riau. Dari keterangan SB, barang bukti 30 kilogram tersebut  untuk diedarkan ke Jakarta atas perintah MB yang kini masih dalam pengejaran,"paparnya.

Adapun modus operandi para tersangka ini yakni, PA dihubungi oleh AT (DPO) dengan cara menelpon untuk menerima barang haram dari kapal ikan di pinggiran sungai kawasan Dumai. AT pun memerintahkan PA agar mobil dimodifikasi. Bukan hanya PA, AT pun memerintahkan HA dan AR untuk memodifikasi mobil untuk mengambil barang haram.

"Modus mereka (tersangka) melakukan berbagai modif. Untuk mengelabui petugas, mereka memasukan sabu dibalik rangka Dashboard kendaraan yang dikendarai oleh pelaku," katanya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


BACA Juga:
Berhasil Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Polres Jak Bar Dapat Penghargaan dari US DEA

Pewarta: Didid Muryadi
Editor: AM.
Copyright © SUKABUMINEWS 2019

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال