Dr. EMK Alidar, S.Ag., M.Hum. (Gambar Istimewa)* |
sukabumiNews, BANDA ACEH - Kepala Dinas Syariat Islam
(DSI) Aceh, Dr EMK Alidar SAg, menegaskan bahwa rencana pelegalan poligami di
Aceh yang diatur di dalam Rancangan Qanun (Perda) Hukum Keluarga masih sebatas wacana
yang berkembang dalam pembahasan di DPRA. Meski demikian, ia membenarkan draf
rancangan qanun tersebut merupakan usulan pihaknya kepada DPRA.
“Itu masih sebatas wacana yang berkembang dari diskusi
di DPRA dan itu menarik untuk didikusikan,” katanya di Banda Aceh, Ahad (7/7/2019),
dikutip sukabumiNews dari laman Serambinews.
Alidar mengakui, Rancangan Qanun Hukum Keluarga ini
merupakan usulan DSI, mengingat ada hal-hal yang perlu dibuat khusus untuk
Aceh, misalnya calon pengantin (catin) harus bisa baca Alquran dan harus bebas
narkoba. Usulan tersebut diajukan pada tahun 2018, tetapi karena pembahasannya
tertunda, maka dimasukkan ke tahun 2019 dalam prolegda (progam legislasi daerah)
yang pengesahannya ditargetkan pada September nanti.
Alidar mengatakan, selain dua ketentuan baru tersebut, ketentuan-ketentuan lainnya di dalam draf rancangan qanun, termasuk soal poligami dan syarat-syaratnya, merujuk pada ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
“Jadi yang diangkat di media itu adalah perkembangan
dalam pembahasan di DPRA yang agak berbeda dengan usulan kami. Saya tidak tahu
soal itu, karena pembahasan terakhir sekitar seminggu lalu belum sampai ke bab
poligami. Mungkin dibahas pada pertemuan berikutnya dan saya tidak hadir,”
ujarnya.
Meski demikian, ia tidak mempermasalahkan hal itu,
sebab semua wacana dan sumbang pikir harus dimaksimalkan untuk menghasilkan
Qanun Hukum Keluarga yang komprehensif dan mengayomi semua masyarakat dalam
bidang hukum perkawinan.
Ia pun dapat memahami alur pikir anggota Komisi VII
DPRA terkait poligami karena memang yang marak terjadi selama ini di Aceh
adalah poligami liar melalui praktik nikah siri.
Apalagi Undang-Undang Perkawinan dan KHI menghalangi
untuk berpoligami karena butuh syarat yang sangat ketat untuk itu. Sementara
pernikahan siri yang konotasinya poligami terus terjadi di masyarakat Aceh.
BACA Juga: Qanun Poligami Aceh Menuai Pro Kontra
BACA Juga: Qanun Poligami Aceh Menuai Pro Kontra
“Wacana dewan itu untuk menghindari poligami liar,
karena memang poligami liar menyebabkan laki-laki tidak bertanggung jawab
sehingga membuat perempuan terzalimi. Begitu juga anak-anak dan keturunan dari
pasangan poligami liar, tidak mendapat perlindungan hukum dari negara. Ini
fakta yang banyak terjadi di masyarakat kita,” ungkap Alidar.
Karena itu, lanjut dia, perlu ada solusi atau
kebijakan khusus untuk menghindari terjadinya pernikahan siri. Misalnya, dengan
menghukum pelaku nikah siri seperti yang dilakukan Pemerintah Malaysia.
“Di Malaysia, seseorang yang nikah siri kemudian ingin melegalkan, maka dia harus ke Mahkamah Syar’iyah. Nanti pengadilanlah yang memutuskan apakah dia dihukum penjara atau denda, setelah itu baru status nikah sirinya dilegalkan,” jelas Alidar.
“Di Malaysia, seseorang yang nikah siri kemudian ingin melegalkan, maka dia harus ke Mahkamah Syar’iyah. Nanti pengadilanlah yang memutuskan apakah dia dihukum penjara atau denda, setelah itu baru status nikah sirinya dilegalkan,” jelas Alidar.
“Di negara kita kan tidak ada jalan keluar (solusi)
seperti itu. Negara kita seperti menutup habis celah tersebut,” tambahnya.
Nah, pembahasan yang dilakukan di DPRA dikatakan
Alidar belum sampai pada tahap tersebut. “Pembahasan masih panjang, kita masih
input semua masukan, akan ada rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan paripurna,”
tambahnya.
Terkait solusi apa yang diambil terkait dengan nikah
siri, itu juga tergantung kesepakatan eksekutif dan legislatif nantinya. “Harus
dilihat juga apakah solusi itu menyelesaikan masalah di masyarakat atau tidak?
Kalau misalnya makin menimbulkan masalah, heboh, dan ribut, tentu nggak kita
ambil solusi itu. Pemerintah kan nggak mau ambil risiko juga, kecuali memang
semua pihak sudah sepakat, itu tidak ada masalah lagi,” demikian Alidar.
Artikel ini telah tayang di Serambinews dengan judul " Poligami Masih Sebatas Wacana"
Pewarta: AM.
Editor: Red.