Ilustrasi Poligami* |
sukabumiNews, BANDA ACEH – Rancangan qanun (Perda)
Aceh yang mengatur soal poligami menuai pro dan kontra. Ada pihak yang menilai
qanun poligami perlu didukung asalkan dimasukkan syarat soal berlaku adil.
Namun, di satu sisi ada pula yang menilai qanun ini justru seolah-olah membuat
poligami sebagai gaya hidup.
Pemerintah provinsi dan DPR Aceh sedang membahas qanun
tentang hukum keluarga yang salah satu isinya mengatur soal praktik poligami.
Alasan qanun itu dibuat adalah maraknya nikah siri yang terjadi pada pasangan
poligami.
Qanun itu telah masuk Program Legislasi (Proleg) pada
akhir 2018. Pembahasan masih terus dilakukan antara lain dengan menggelar Rapat
Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 1 Agustus 2019.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif, mengatakan
draf qanun tersebut disusun oleh Pemprov Aceh dan sudah diterima pihak
legislatif. Pembahasannya sudah dilalukan sejak awal 2019
"Dalam qanun itu, salah satu babnya mengatur
tentang poligami. Poligami itu pada dasarnya dalam hukum Islam yang kita tahu
dan di dalam Alquran pun diperbolehkan," kata Musannif, Sabtu (6/7/2019).
Dikutip dari detik.com.
Menanggapi hal ini, Front Pembela Islam (FPI) Aceh
ternyata mendukung langkah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk segera
melahirkan qanun tentang hukum keluarga. FPI mendukung salah satu aturan di
qanun itu, yakni soal poligami asalkan suami tetap berlaku adil.
"Kami FPI Aceh mendukung sepenuhnya DPRA untuk
segera lahirkan qanun legal poligami bagi orang kaya dan yang mampu. Bahkan,
bagusnya bupati minimal tiga, DPR Kab/kota dua, DPR Aceh tiga, Camat dua, KUA
dua dan Kades boleh dua. Termasuk yang penghasilan dan harta memadai boleh
dua," kata Ketua FPI Aceh, Tgk Muslim At-Tahiry, Minggu (7/7/2019).
Muslim menyebutkan, bagi mereka yang ingin berpoligami
harus terlebih dahulu memenuhi syaratnya. Salah satunya, menurut Muslim adalah
syarat Adil karena itu ketentuan Alquran.
"Syarat bisa poligami harus siap untuk berlaku
adil lahir batin, dan perlu di ingat oleh lelaki jangan sekali-kali menikahi
perempuan karena nafsu semata, tapi niatlah nikah untuk melindungi wanita,
niatlah nikah untuk jihad," sebut Muslim.
Menurut Muslim, poligami juga bertujuan supaya tanah
Aceh penuh dengan orang Aceh itu sendiri. Dia menyayangkan tanah Aceh masih
banyak yang kosong dan juga sayang jika orang Aceh selalu kalah karena
masyarakatnya sedikit.
BACA Juga: Qanun Poligami Aceh Masih Sebatas Wacana
BACA Juga: Qanun Poligami Aceh Masih Sebatas Wacana
Kendati demikian, qanun poligami ini juga mendapat
kritikan. Aktivis perempuan di Aceh menilai poligami bukanlah sebagai gaya
hidup.
"Bicara poligami bukan persoalan 'kepanikan'
perempuan karena pada dasarnya kita semua tidak menafikan bahwa perihal
poligami ada dalam ajaran Islam," kata aktivis perempuan di Aceh Muazzinah
Yacob saat diwawancara detikcom, Minggu (7/7/2019).
"Jika hadirnya qanun ini hanya memaksakan
perilaku secara keliru seolah poligami menjadi lifestyle (gaya hidup) bagi yang
mampu namun tanpa melihat esensi dari poligami itu sendiri. Poligami bukan
lifestyle," sambung dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry
Banda Aceh ini.
Sementara itu, Komnas Perempuan juga turut mengkritik
qanun poligami. Komnas Perempuan menilai rancangan qanun tersebut hanya
mengedepankan syahwat.
"Prihatin, ekspresi cara pandang patriarkis, hanya mengedepankan syahwat, tidak memperlakukan perempuan dengan hormat. Data Komnas Perempuan dari pengaduan yang selama ini masuk: perempuan dan anak korban paling menderita dari praktik poligami," kata Komisioner Komnas Perempuan Adriana Venny kepada wartawan, Minggu (7/7/2019).
"Prihatin, ekspresi cara pandang patriarkis, hanya mengedepankan syahwat, tidak memperlakukan perempuan dengan hormat. Data Komnas Perempuan dari pengaduan yang selama ini masuk: perempuan dan anak korban paling menderita dari praktik poligami," kata Komisioner Komnas Perempuan Adriana Venny kepada wartawan, Minggu (7/7/2019).
Selain itu, Adriana mengatakan pihaknya menilai
poligami termasuk bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Maka dari itu,
menurutnya, poligami seharusnya dilarang.
"Bagi Komnas Perempuan, poligami merupakan bentuk
kekerasan terhadap perempuan dan anak. Praktik ini harus dilarang, sama halnya
di banyak negara mayoritas muslim, melarang praktik poligami," ujarnya.
"Ya satu pihak saja diuntungkan, supaya laki-laki
bisa memuaskan berahinya terhadap lebih dari satu perempuan. Pertanyaan apakah
boleh perempuan berpoligami?" imbuhnya.
Pewarta: Detik.com
Editor:
Red.