Pemkot dan DPRD Kota Sukabumi Tandatangani KUPA dan PPASP 2019

pemkor dan dprd kota sukabumi
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi (kiri) didampingi Wakil Wali Kota Sukabumi Andri S Hamami (kedua dari kiri) berjabat tangan dengan Ketua DPRD Kota Sukabumi, Yunus Suhandi, usai penandatanganan KUPA dan PPASP 2019 di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Senin (22/7/2019).
sukabumiNews, CIKOLE - Pemerintah Kota Sukabumi dan DPRD Kota Sukabumi menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA)  dan PPASP (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan) tahun anggaran 2019.

Penandatanganan nota kesepakatan itu dilakukan oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi didampingi Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami dalam sidang paripurna DPRD Kota Sukabumi di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Jl. Ir. H. Juanda Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (22/7/2019) malam.

Dilansir dari laman humpro.sukabumikota.go.id, selain penandatanganan KUPA, pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Yunus Suhandi itu dilakukan juga penandatanganan berita acara persetujuan revisi rencana tata ruang dan rencana wilayah (RTRW) Kota Sukabumi tahun 2011-2031.

‘’KUPA dan PPASP merupakan bagian dari siklus pembangunan daerah yang tahapannya diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyusunan APBD yang ditetapkan setiap tahunnya,’’ ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dalam pandangan akhirnya di sidang paripurna DPRD.

Dengan penandatanganan KUPA dan PPASP 2019, tutur Fahmi, berarti sudah melewati tahapan penting dalam siklus pembangunan daerah.

Pemkot berharap melalui kesepakatan ini dapat ditindaklanjuti secara baik dalam pembahasan rancangan APBD perubahan tahun anggaran 2019 agar segera ditetapkan sesuai aturan.

Adapun kebijakan KUPA dan PPASP tahun 2019 diantaranya berisi poin penyesuaian perolehan pendapatan daerah, penyesuaian alokasi belanja daerah, perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA 2019.

Di sisi lain Fahmi menyinggung mengenai peninjauan RTRW 2011-2031 yang substansinya harus diubah. Perubahan ini, terrang Fahmi dalam rangka mengakomodir dinamika pembangunan nasional, regional dan Kota Sukabumi.

Fahmi berharap, ditandatanganinya dua keputusan ini dapat memberikan maslahat dan kebaikan bagi semua pihak khususnya warga Sukabumi. Sehingga pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi Yunus Suhandi menegaskan bahwa dua rancangan keputusan DPRD mengenai KUPA PPASP 2019 dan revisi RTRW 2011-2031 sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kota Sukabumi.


Pewarta: Telly NR.
Editor: AM.
Copyright © SUKABUMINEWS 2019

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال