sukabumiNews, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR)
telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo terkait permintaan pertimbangan
permohonan amnesti untuk Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang
divonis penjara karena perekaman ilegal.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan
bahwa pihaknya telah menerima surat dari Presiden Jokowi sekitar pukul 17.15
WIB. Surat itu kemudian diteruskan ke Ketua DPR Bambang Soesatyo.
"Suratnya sudah saya teruskan ke Ketua DPR. Sekitar 20 menit lalu masuk
dari Istana," ujar Indra dikutip KOMPAS, Senin (15/7/2019).
Seusai prosedur, lanjut Indra, surat dari Presiden
Jokowi akan dibacakan dalam Rapat Paripurna yang akan digelar pada Selasa
(16/7/2019). "Besok pagi langsung di paripurna saya masukkan dan dibacakan
suratnya di paripurna," kata Indra.
Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Ayat 2,
amnesti dan abolisi merupakan kewenangan presiden selaku kepala negara. Kendati
demikian, Presiden membutuhkan pertimbangan dari DPR.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Yasonna Laoly menuturkan bahwa Baiq Nuril berpeluang diberikan amnesti oleh
Presiden Joko Widodo. Hal itu merupakan inti dari pendapat hukum yang telah
diserahkan pihak Kemenkumhan kepada Presiden Jokowi.
"Dari kemenkumham melihat ada peluang untuk
memberikan amnesti," ujar Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon
dari Kepsek M pada 2012.
Dalam perbincangan itu, Kepsek M menceritakan tentang
hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa
dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.
Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram
dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena
merekam dan menyebar rekaman tersebut.
MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018
menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan
kurungan. Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1
juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Belakangan, Baiq Nuril
mengajukan PK, tetapi ditolak oleh MA.
Pewarta: KOMPAS
Editor: Red.
Copyright
© SUKABUMINEWS 2019