DPR Terima Surat Presiden Jokowi soal Permohonan Amnesti Baiq Nuril

amnesti baiq nuril
Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena perekaman ilegal, mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7/2019). Kedatangan Baiq Nuril adalah untuk menyerahkan surat pengajuan amnesti kepada Presiden Joko Widodo. (KOMPAS.com)
sukabumiNews, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo terkait permintaan pertimbangan permohonan amnesti untuk Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang divonis penjara karena perekaman ilegal.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Presiden Jokowi sekitar pukul 17.15 WIB. Surat itu kemudian diteruskan ke Ketua DPR Bambang Soesatyo. "Suratnya sudah saya teruskan ke Ketua DPR. Sekitar 20 menit lalu masuk dari Istana," ujar Indra dikutip KOMPAS, Senin (15/7/2019).

Seusai prosedur, lanjut Indra, surat dari Presiden Jokowi akan dibacakan dalam Rapat Paripurna yang akan digelar pada Selasa (16/7/2019). "Besok pagi langsung di paripurna saya masukkan dan dibacakan suratnya di paripurna," kata Indra.

Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Ayat 2, amnesti dan abolisi merupakan kewenangan presiden selaku kepala negara. Kendati demikian, Presiden membutuhkan pertimbangan dari DPR.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menuturkan bahwa Baiq Nuril berpeluang diberikan amnesti oleh Presiden Joko Widodo. Hal itu merupakan inti dari pendapat hukum yang telah diserahkan pihak Kemenkumhan kepada Presiden Jokowi.

"Dari kemenkumham melihat ada peluang untuk memberikan amnesti," ujar Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/7/2019).

Kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari Kepsek M pada 2012.

Dalam perbincangan itu, Kepsek M menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.

Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.

MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Belakangan, Baiq Nuril mengajukan PK, tetapi ditolak oleh MA.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Terima Surat Presiden Jokowi soal Permohonan Amnesti Baiq Nuril"


Pewarta: KOMPAS
Editor: Red.
Copyright © SUKABUMINEWS 2019

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال