sukabumiNews, SUKABUMI - Dinas pemberdayaan dan dan
perlindungan anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi, menggandeng P2TP2A untuk menekan
jumlah kasus kekerasan terhadap anak. Pasalnya sepanjang tahun 2019 di
Kabupaten Sukabumi kasus kekerasan dan kejahatan terhadap anak masih tetap
terjadi.
Ketua pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan
dan anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi, Yani Zatnika Marwan mengatakan, sistem
perlindungan anak di Indonesia dan Sukabumi sudah jelas Undang-undang yang
dikeluarkan menjadi kebijakan pemerintah.
"Namun sejauh ini Undang-undang tersebut tidak
dihiraukan dan kasus kejahatan anak masih saja terjadi," kata Yani kepada
wartawan, di salah satu Hotel di Jalan Salabintana, Sukabumi,
selasa (30/7/19).
Yani menjelaskan, sepanjang tahun 2019 di Kabupaten
Sukabumi terdapat 24 kasus kekerasan terhadap anak. Dalam kasus tersebut
sedikitnya sebanyak 30 anak menjadi korban. Artinya sampai saat ini kejahatan
terhadap anak masih terjadi.
"Padahal, selama ini sistem perlindungan anak
secara hukum dan konstitusional sudah lengkap sampai pasal mengenai hukuman
untuk pelaku pun sudah ada," jelasnya.
Oleh karena itu, Yani mengungkapkan, P2TP2A Kabupaten
Sukabumi melakukan tiga langkah untuk lebih menekan kembali kasus kekerasan
terhadap anak. Salah satunya dengan mensosialisasikan langkah pencegahan.
"Kami akan melakukan sosialisasi
sebanyak-banyaknya kepada seluruh lapisan masyarakat terkait bagaimana cara
melindungi anak,"ungkapnya.
Karena menurut Yani, masyarakat masih kurang peduli
dan kurang waspada terhadap anak. Karena selalu ada kemungkinan terjadi
kejahatan terhadap anak.
"Kita harus waspada, waspada dan waspada jangan
memberikan peluang sedikit pun kepada orang lain untuk melakukan kejahatan.
Intinya adalah untuk meningkatkan ketahanan keluarga di rumah tangga," tegas Yani.
Pewarta : Rio Bagja Gumilar
Editor : Agus Setiawan
Copyright
© SUKABUMINEWS 2019