DP3A Sukabumi Gandeng P2TP2A untuk Tekan Jumlah Kasus Kekerasan pada Anak

sukabumiNews, SUKABUMI - Dinas pemberdayaan dan dan perlindungan anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi, menggandeng P2TP2A untuk menekan jumlah kasus kekerasan terhadap anak. Pasalnya sepanjang tahun 2019 di Kabupaten Sukabumi kasus kekerasan dan kejahatan terhadap anak masih tetap terjadi.

Ketua pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi, Yani Zatnika Marwan mengatakan, sistem perlindungan anak di Indonesia dan Sukabumi sudah jelas Undang-undang yang dikeluarkan menjadi kebijakan pemerintah.

"Namun sejauh ini Undang-undang tersebut tidak dihiraukan dan kasus kejahatan anak masih saja terjadi," kata Yani kepada wartawan, di salah satu Hotel di Jalan Salabintana, Sukabumi, selasa (30/7/19).

Yani menjelaskan, sepanjang tahun 2019 di Kabupaten Sukabumi terdapat 24 kasus kekerasan terhadap anak. Dalam kasus tersebut sedikitnya sebanyak 30 anak menjadi korban. Artinya sampai saat ini kejahatan terhadap anak masih terjadi.

"Padahal, selama ini sistem perlindungan anak secara hukum dan konstitusional sudah lengkap sampai pasal mengenai hukuman untuk pelaku pun sudah ada," jelasnya.

Oleh karena itu, Yani mengungkapkan, P2TP2A Kabupaten Sukabumi melakukan tiga langkah untuk lebih menekan kembali kasus kekerasan terhadap anak. Salah satunya dengan mensosialisasikan langkah pencegahan.

"Kami akan melakukan sosialisasi sebanyak-banyaknya kepada seluruh lapisan masyarakat terkait bagaimana cara melindungi anak,"ungkapnya.

Karena menurut Yani, masyarakat masih kurang peduli dan kurang waspada terhadap anak. Karena selalu ada kemungkinan terjadi kejahatan terhadap anak.

"Kita harus waspada, waspada dan waspada jangan memberikan peluang sedikit pun kepada orang lain untuk melakukan kejahatan. Intinya adalah untuk meningkatkan ketahanan keluarga di rumah tangga," tegas Yani.


Pewarta : Rio Bagja Gumilar
Editor : Agus Setiawan
Copyright © SUKABUMINEWS 2019

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال