Para peserta Uji Kompetensi Tenaga Teknik Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Pusat Pengembangan SDM Ketenagalistrikan | FOTO: Karim R/sukabumiNews* |
Menyikapi amanat dalam Undang-Undang tersebut, Komunitas
Ketenagalistrikan Indonesia (KKI) sebagai LSM ketenagalistrikan yang peduli
terhadap peningkatan kompetensi tenaga teknik, kembali mengikutsertakan kepada
anggotanya dalam kegiatan sertifikasi kompetensi sebagai wujud kepatuhan KKI
terhadap aturan hukum profesi ketenagalistrikan.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan
kwalitas kemampuan anggota. Semoga pekerja di bidang ketenagalistrikan semakin
bermartabat, diakui dan mendapat tempat yang sejajar dengan kesejahteraan,”
kata Ketua Bidang Pengembangan SDM Deddy Chandra kepada sukabumiNews di lokasi
kegiatan di Balai Pusdiklat ketenagalistrikan Pusat Pengembangan Sumber Daya
Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM
KEBTKE) Ciracas, Jaktim, Jum’at (26/7/2019).
Menurut Deddy, sertifikasi kompetensi tenaga teknik ini
menjadi sangat strategis dan penting untuk menjawab tantangan pembangunan
ketenagalistrikan, dalam rangka mendukung program pemerintah 35 GW dan mencapai
target konsumsi listrik per kapita.
Dedy berharap, melalui upskilling ini mereka
diharapkan mampu bersaing dengan teknisi manapun.
Para peserta Uji Kompetensi Tenaga Teknik Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Pusat Pengembangan SDM Ketenagalistrikan | FOTO: Karim R/sukabumiNews* |
Pada kegiatan yang berlangsung dari tanggal 25 hingga
28 Juli 2019 itu, ICASEA diwakili oleh
Jefri Partogi ikut aktif memantau kegiatan yang digelar selama 3 hari ini.
Pada kesempatan tersebut Jefri Partogi mengungkapkan
bahwa berdasarkan data yang diperolenya, peristiwa kebakaran yang terjadi di
wilayah Jawa Barat sebesar 70 persen disebabkan oleh faktor listrik. Oleh karena itu kata
Jefri, ICASEA bersama ESDM Pemprov Jabar bekerja sama untuk program Smart Safety
Green (SGS) Electricity demi terwujudnya keselamatan, dan demi meminimalisasi terjadinya bahaya kebakaran.
Untuk mencegah atau mengurangi terjadinya bahaya kebakaran itu
tutur Jefri, pemilik instalasi listrik, rumah atau bangunan, wajib memenuhi hal-hal
sebagai berikut:
1. Pergunakan tenaga teknik instalasi listrik yang
kompeten (bersertifikat)
2. Pergunakan peralatan listrik yang ada logo SNI.
3. Miliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk
instalasi listrik rumah anda
4. Hindari kebiasaan buruk dalam pemanfaatan energi
listrik di rumah/ bangunan
“Mari bersama-sama kita turunkan potensi terjadinya
kebakaran demi terwujudnya keselamatan diri, keluarga, harta benda anda dan
masyarakat sekitar,” himbau Jefri.
Pewarta: Karim R.
Editor: AM.
Copyright
© SUKABUMINEWS 2019