Dinas ESDM Jabar dan ICASEA Berupaya Cegah 70 Persen Kebakaran Akibat Hubungan Arus Pendek Listrik

sertifikasi uji kompetensi di bidang tenaga kelistrikan
Para peserta Uji Kompetensi Tenaga Teknik Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Pusat Pengembangan SDM Ketenagalistrikan | FOTO: Karim R/sukabumiNews*
sukabumiNews, CIRACAS (JAKTIM) – Setiap kegiatan ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Begitu juga setiap tenaga teknik di bidang ketenagalistrikan wajib dilengkapi dengan sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan (SKTTK). Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Menyikapi amanat dalam Undang-Undang tersebut, Komunitas Ketenagalistrikan Indonesia (KKI) sebagai LSM ketenagalistrikan yang peduli terhadap peningkatan kompetensi tenaga teknik, kembali mengikutsertakan kepada anggotanya dalam kegiatan sertifikasi kompetensi sebagai wujud kepatuhan KKI terhadap aturan hukum profesi ketenagalistrikan.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kwalitas kemampuan anggota. Semoga pekerja di bidang ketenagalistrikan semakin bermartabat, diakui dan mendapat tempat yang sejajar dengan kesejahteraan,” kata Ketua Bidang Pengembangan SDM Deddy Chandra kepada sukabumiNews di lokasi kegiatan di Balai Pusdiklat ketenagalistrikan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) Ciracas, Jaktim, Jum’at (26/7/2019).

Menurut Deddy, sertifikasi kompetensi tenaga teknik ini menjadi sangat strategis dan penting untuk menjawab tantangan pembangunan ketenagalistrikan, dalam rangka mendukung program pemerintah 35 GW dan mencapai target konsumsi listrik per kapita.

Dedy berharap, melalui upskilling ini mereka diharapkan mampu bersaing dengan teknisi manapun.

Uji Kompetensi bidang Ketenagalistrikan
Para peserta Uji Kompetensi Tenaga Teknik Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Pusat Pengembangan SDM Ketenagalistrikan | FOTO: Karim R/sukabumiNews* 
Kegiatan ini dikuti oleh 15 orang sebagai pemenuhan target jumlah peserta sebelumnya yang difasilitasi oleh International Copper Association Southeast Asia (ICASEA), organisasi CSR yang berperan aktif dalam pengembangan sumber daya manusia di Indonesia untuk Bidang Ketenagalistrikan.

Pada kegiatan yang berlangsung dari tanggal 25 hingga 28 Juli  2019 itu, ICASEA diwakili oleh Jefri Partogi ikut aktif memantau kegiatan yang digelar selama 3 hari ini.

Pada kesempatan tersebut Jefri Partogi mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang diperolenya, peristiwa kebakaran yang terjadi di wilayah Jawa Barat sebesar 70 persen disebabkan oleh faktor listrik. Oleh karena itu kata Jefri, ICASEA bersama ESDM Pemprov Jabar bekerja sama untuk program Smart Safety Green (SGS) Electricity demi terwujudnya keselamatan, dan demi meminimalisasi terjadinya bahaya kebakaran.

Untuk mencegah atau mengurangi terjadinya bahaya kebakaran itu tutur Jefri, pemilik instalasi listrik, rumah atau bangunan, wajib memenuhi hal-hal sebagai berikut:

1. Pergunakan tenaga teknik instalasi listrik yang kompeten (bersertifikat)

2. Pergunakan peralatan listrik yang ada logo SNI.

3. Miliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk instalasi listrik rumah anda

4. Hindari kebiasaan buruk dalam pemanfaatan energi listrik di rumah/ bangunan

“Mari bersama-sama kita turunkan potensi terjadinya kebakaran demi terwujudnya keselamatan diri, keluarga, harta benda anda dan masyarakat sekitar,” himbau Jefri.


Pewarta: Karim R.
Editor: AM.
Copyright © SUKABUMINEWS 2019

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال