sukabumiNews, BANTARGADUNG - Seorang Bidan berinisial
CT (26) diduga melakukan perselingkuhan dengan oknum pegawai Dinas Kesehatan
Kabupaten Sukabumi, berinisial TGH (38). Mereka belum lama ini dilaporkan oleh
Dika (28) yang diketahui sebagai suami CT. Laporan polisi itu tertanggal
13-06-2019 di Polsek Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi,
Jawa Barat.
"Saya melaporkan mereka karena memiliki bukti
perselingkuhan. Ada komunikasi syur yang saya ketahui dari HP istri. Ada bukti
Screenshoot WA dan SC Video Call nya," kata Dika kepada sukabumiNews melalui sellulernya, Sabtu (14/07/2019).
Kepada sukabumiNews Dika menuturkan kronologi masalah
yang dia hadapi hingga terjadinya melaporkan ke Polsek Warungkiara. Dikatakan
Dika, sebelumnya ia secara tidak sengaja membaca pesan whatAps di Hp milik
Istrinya. Kemudian Dika langsung mengscreenshot semua percapakan. Dika menuturkan,
komunikasi itu terjadi hampir setiap hari baik siang maupun malam.
Tadinya lanjut Dika, ia mencoba positif thingking
saja, namun ketika dirasa sudah berlebihan, Dika memberanikan diri mengambil HP
istrinya dan menemukan fakta atas semua kecurigaannya yang tampak pada
komunikasi antara istri dan selingkuhannya itu.
"Istri Saya masih berstatus sebagai Bidan
Puskesmas. awalnya, saya kira hanya sebatas komunikasi dengan rekan kerja saja,
lama-lama terlihat berlebihan, saya curiga karena isteri bersikap tidak biasa
kepada saya layaknya seorang suami," tutur Dika.
Setelah kejadian itu, dia dibantu oleh keluarganya
mulai mencari fakta lain terkait hubungan istrinya itu. Akhirnya, tidak
membutuhkan waktu lama, Dika pun langsung mengetahui profil selingkuhan
istrinya itu. Selingkuhannya diketahui tercatat sebagai pegawai honorer pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, lengkap dengan alamat dan aktivitas
sehari-harinya.
Setelah dirasa cukup bukti, akhirnya pada tanggal 13
Juni lalu, dirinya memberanikan diri melaporkan istri dan terduga
selingkuhannya ke Polsek Warungkiara.
"Saya sudah membuat laporan resmi ke Polsek
Warungkiara dan membuat pengaduan ke Puskesmas Bantargadung agar
ditindaklanjuti ke Dinas Kesehatan. Tapi, hingga saat ini mereka masih belum
diberikan sanksi apa pun," ungkap Dika terdengar kecewa.
Dikonfirmasi sukabumiNews, Kepala Puskesmas
Bantargadung Unaryadi membenarkan adanya informasi skandal yang dilakukan oleh
pegawainya itu bernama Bidan CT(26).
"Kami sudah panggil yang bersangkutan atas
permohonan pelapor yang diketahui suaminya bernama DiKa (28). Kami juga sudah
melayangkan surat ke bagian umum dan kepegawaian pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Sukabumi untuk memanggil terlapor yang diduga menjadi selingkuhan Bidan CT," jelas Kapus Bantargadung itu.
Sementara dihubungi terpisah, Sekretaris pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Sukabumi, H. Harun Al-Rasyid menegaskan, pihak Dinas
Kesehatan akan menindak tegas para pelaku pelanggaran kode etik pegawai. Apalagi,
kata Harun, kasusnya berupa skandal pegawai yang dapat mencoreng nama baik
lembaga.
"Jika terbukti melakukan pelanggaran etik atau
perbuatan skandal, kami tidak segan-segan memberi Sanksi administrasi hingga
pemberhentian kerja," tegas Sekdinkes, H. Harun Al-Rasyid.
Pewarta : Azis. R
Editor: Agus. S
Copyright
© SUKABUMINEWS 2019