sukabumiNews, SUKABUMI – Liga Jurnalis Sukabumi (LJS)
melakukan aksi unjuk rasa di halaman Pendopo Kabupaten Sukabumi guna menolak
Raperda KIP yang dianggap mengekang tugas peliputan wartawan sebagaimana yang
telah diusulkan oleh Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (DKIP)
Kabupaten Sukabumi.
Aksi yang di gelar di halaman Pendopo Kabupaten Sukabumi pada Kamis (11/07/2019) itu, dihadiri oleh beberapa organisasi wartawan yang tergabung dalam Liga Jurnalis Sukabumi.
Aksi yang di gelar di halaman Pendopo Kabupaten Sukabumi pada Kamis (11/07/2019) itu, dihadiri oleh beberapa organisasi wartawan yang tergabung dalam Liga Jurnalis Sukabumi.
Ketua Aksi Liga Jurnalis Sukabumi, Ahmad Fikri
menilai, Raperda KIP itu sangat jelas melanggar UU Pers No 40 dan dapat melukai
demokrasi kebebasan pers di Kabupaten Sukabumi. Dia menjelaskan, Raperda yang
terdiri dari 35 pasal itu memuat pasal yang yang tidak memiliki dasar hukum
apapun.
Pasal yang dumaksud Ahmad Fikri adalah pasal 15 ayat 2 yang isinya
mengatur wartawan yang hendak melakukan peliputan di Pemkab Sukabumi harus
sesuai dengan ketetapan DKIP, bahwa wartawan harus memiliki rekomendasi dari
DKIP. Apabila tidak memiliki izin, wartawan tersebut akan dikenai sanksi
administrasi dan akan dilaporkan ke dewan pers.
"Pasal itu bertujuan membatasi tugas jurnalis di
Kabupaten Sukabumi," kata Ahmad Fikri kepada sukabumiNews disela-sela aksi
unjuk rasa di halaman Pendopo Sukabumi, Kamis (11/07/2019) siang.
Adapun tuntutan penolakan LJS sebagai berikut:
1. DPRD dan Pemkab Sukabumi membatalkan Raperda penyelenggaran
Komunikasi, Informasi dan Persandian;
2. DPRD harus bersifat transfaran terkait Raperda
penyelenggaran Komunikasi, Informasi dan Persandian;
3. Bupati Sukabumi harus mengkaji ulang pimpinan DKIP
Kabupaten Sukabumi;
Pembubuhan tanda tangan mennadai penolakan Raperda yang di rancang Diskominfo Kabsi dan Kabag Hukum Kabsi* |
Ahmad Fikri menegaskan, jika pihak berkapasitas tidak
mengindahkan tuntutan rekan-rekan wartawan yang tergabung ke dalam Liga
Jurnalis Sukabumi (LJS), pihaknya akan membuat permohonan ke MA untuk
menggugat Pemerintah Kabupaten Sukabumi. "Apabila tuntutan kami tidak di
sepakati, maka kami akan melayangkan gugatan atau permohonan keberatan ke
MA," tegasnya.
Menyikapi tuntutan LJS, Kabid Diskominfo Kabupaten
Sukabumi, Herdi Somantri mengungkapkan, DKIP saat ini memiliki harapan yang
sama dengan apa yang diharapkan oleh rekan-rekan jurnalis. Artinya, kata Dia,
seorang jurnalis memiliki badan hukum dan hanya mematuhi kode etik jurnalistik.
"Harapan kita sama, untuk masalah ini kita kembalikan ke undang-undang
yang berlaku," ungkap Herdi menjawab bias tuntutan wartawan.
Pewarta: Azis R
Editor: Agus Setiawan
Copyright
© SUKABUMINEWS 2019