Wali Kota Sukabumi , H. Achmad Fahmi menandatangani Rencana Aksi Pencegahan Korupsi. (Foto: dok. Humas Protokol Sukabumi Kota) |
sukabumiNews, CIKOLE – Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi
melakukan penandatanganan dokumen rencana aksi daerah Pemkot Sukabumi tahun
2019/2020 di Ruang Pertemuan Balai Kota Sukabumi, Kamis (20/6) sore. Hal ini
sebagai bagian dari rencana aksi daerah dalam pencegahan dan pemberantasan
korupsi Pemerintah Kota Sukabumi 2019/2020.
Penandatanganan dokumen rencana aksi Pemkot Sukabumi
yang dilakukan oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi ini disaksikan langsung
oleh tim koordinasi, supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Wilayah Jawa Barat. Hadir dalam kesempatan itu Wakil Wali Kota Sukabumi
Andri Setiawan Hamami dan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Saleh
Makbullah.
''Saya bersyukur pada hari ini rencana aksi pencegahan
korupsi ditandangani dan disepakati,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi
dalam sambutannya. Hal ini sebagai bentuk komitmen menjaga rumah besar Pemkot
Sukabumi termasuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membuat komitmen.
Menurut Fahmi, yang sulit adalah melaksanakan komitmen
dan diharapkan tetap menjaga komitmen dalam pencegahan korupsi. Jangan sampai
justru yang bermasalah ketika anggota keluarga Pemkot Sukabumi malah tidak
menjaga komitmen tersebut.
Penandatanganan aksi pencegahan korupsi ini ungkap
Fahmi menjadi bekal bagi wali kota dan wakil wali Kota Sukabumi dalam menjaga
komitmen kebersamaan. Sebabnya sejak awal ditekankann pentingnya kolaborasi dan
sinergi serta saling mengingatkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan
sesuai aturan.
''Amanah dipegang dan dijaga sebaik-baiknya karena
yang membanggakan adalah amanah yang dijaga akan menyelamatkan kita bukan
mencelakakan atau menghancurkan,'' cetus Fahmi.
Pemkot Sukabumi kata dia akan berkomitmen menjaga
Sukabumi dan melakukan perbaikan pelayanan kepada warga. Hal ini karena sudah
menjadi harapan agar dikenang sebagai pemerintahan yang memberikan pelayanan
terbaik sesuai koridor hukum yang ditetapkan.
''Insya Allah kami akan lakukan komunikasi dan kami
mohon dukungan KPK wilayah Jabar untuk berbagi saran dan masukan serta
arahan,'' imbuh Fahmi. Targetnya untuk perbaikan dan pencegahan korupsi.
Intinya bersama kita bisa, kita kuat dan memberikan pelayanan terbaik kepada
masyarakat.
Ketua Tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan
(Kosuga) KPK wilayah Jawa Barat Tri Budi Rochmanto mengatakan, KPK mendorong
pencegahan dan pemberantasan koruspi di daerah termasuk di Kota Sukabumi.
Caranya dengan menggiatkan sosialisasi dan peningkatan pemahaman mengenai pencegahan
korupsi.
Budi menerangkan, ada praktek yang harus dihindari
dalam tata kelola pemerintahan. Di antaranya uang ketok palu, alokasi dana
pokir karena tidak ada dasar hukumnya dalam hal perencanaan APBD.
Selain itu dicegah upaya intervensi dalam pengadaan
barang dan jasa dan perizinan. Hal lainnya yang dicegah yakni jual beli
jabatan, fee penempatan pegawai, rotasi dan mutasi. Selain itu dilarang
melakukan pungutan atau kutipan kepada bawahan maupun memberi atau menerima
suap dan gratifikasi dan melakukan pemerasan.
Intinya kata Budi, perlu ada pemahaman bersama dari
pemerintah daerah agar maksimal dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Pewarta: Humpro.sukabumikota
Editor: Red.
Copyright
© SUKABUMINEWS 2019