Wali Kota Sukabumi Tandatangani Rencana Aksi Pencegahan Korupsi

Wali Kota Sukabumi , H. Achmad Fahmi menandatangani Rencana Aksi Pencegahan Korupsi. (Foto: dok. Humas Protokol Sukabumi Kota)  
sukabumiNews, CIKOLE – Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi melakukan penandatanganan dokumen rencana aksi daerah Pemkot Sukabumi tahun 2019/2020 di Ruang Pertemuan Balai Kota Sukabumi, Kamis (20/6) sore. Hal ini sebagai bagian dari rencana aksi daerah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi Pemerintah Kota Sukabumi 2019/2020.

Penandatanganan dokumen rencana aksi Pemkot Sukabumi yang dilakukan oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi ini disaksikan langsung oleh tim koordinasi, supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Jawa Barat. Hadir dalam kesempatan itu Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami dan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Saleh Makbullah.

''Saya bersyukur pada hari ini rencana aksi pencegahan korupsi ditandangani dan disepakati,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dalam sambutannya. Hal ini sebagai bentuk komitmen menjaga rumah besar Pemkot Sukabumi termasuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membuat komitmen.

Menurut Fahmi, yang sulit adalah melaksanakan komitmen dan diharapkan tetap menjaga komitmen dalam pencegahan korupsi. Jangan sampai justru yang bermasalah ketika anggota keluarga Pemkot Sukabumi malah tidak menjaga komitmen tersebut.

Penandatanganan aksi pencegahan korupsi ini ungkap Fahmi menjadi bekal bagi wali kota dan wakil wali Kota Sukabumi dalam menjaga komitmen kebersamaan. Sebabnya sejak awal ditekankann pentingnya kolaborasi dan sinergi serta saling mengingatkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan sesuai aturan.

''Amanah dipegang dan dijaga sebaik-baiknya karena yang membanggakan adalah amanah yang dijaga akan menyelamatkan kita bukan mencelakakan atau menghancurkan,'' cetus Fahmi.

Pemkot Sukabumi kata dia akan berkomitmen menjaga Sukabumi dan melakukan perbaikan pelayanan kepada warga. Hal ini karena sudah menjadi harapan agar dikenang sebagai pemerintahan yang memberikan pelayanan terbaik sesuai koridor hukum yang ditetapkan.

''Insya Allah kami akan lakukan komunikasi dan kami mohon dukungan KPK wilayah Jabar untuk berbagi saran dan masukan serta arahan,'' imbuh Fahmi. Targetnya untuk perbaikan dan pencegahan korupsi. Intinya bersama kita bisa, kita kuat dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Ketua Tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Kosuga) KPK wilayah Jawa Barat Tri Budi Rochmanto mengatakan, KPK mendorong pencegahan dan pemberantasan koruspi di daerah termasuk di Kota Sukabumi. Caranya dengan menggiatkan sosialisasi dan peningkatan pemahaman mengenai pencegahan korupsi.

Budi menerangkan, ada praktek yang harus dihindari dalam tata kelola pemerintahan. Di antaranya uang ketok palu, alokasi dana pokir karena tidak ada dasar hukumnya dalam hal perencanaan APBD.

Selain itu dicegah upaya intervensi dalam pengadaan barang dan jasa dan perizinan. Hal lainnya yang dicegah yakni jual beli jabatan, fee penempatan pegawai, rotasi dan mutasi. Selain itu dilarang melakukan pungutan atau kutipan kepada bawahan maupun memberi atau menerima suap dan gratifikasi dan melakukan pemerasan.

Intinya kata Budi, perlu ada pemahaman bersama dari pemerintah daerah agar maksimal dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi.


Pewarta: Humpro.sukabumikota
Editor: Red.
Copyright © SUKABUMINEWS 2019

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال