sukabumiNews, JAKARTA – Ketua tim kuasa hukum
Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan tidak mengajukan
pertanyaan kepada mantan Sekretaris BUMN Said Didu saat dihadirkan sebagai
saksi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
"Kalau saya bertanya jawabannya pendapat,
sementara Mas Said Didu ini hadir sebagai saksi. Saya memutuskan tidak
bertanya," kata Yusril saat diberi kesempatan bertanya oleh majelis hakim
konstitusi saat sidang PHPU Pilpres 2019
di MK Jakarta, Rabu malam.
Saat pihak Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga
Uno mengajukan Said Didu sebagai saksi, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih
mengingatkannya posisinya sebagai saksi, bukan ahli, sehingga hanya menerangkan
pengalaman bukan pendapat.
Dalam kesaksiannya ini, Said Didu menceritakan tentang
pejabat anak perusahaan BUMN yang mundur ketika maju dalam jabatan publik,
yakni Dirut PT Semen Padang yang merupakan anak perusahaan PT Semen Gresik
ketika mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur Sumatera Barat.
"Ada pengalaman saya (waktu) Dirut Semen Padang
dan saya sendiri menangani, mohon maaf saat itu dicalonkan partai yang
berkuasa, tapi saya tegas (bicara) dilarang UU maka anda harus mundur,"
kata Said Didu.
Dalam kesaksiannya, mantan Sekretaris Kementerian BUMN
ini memaparkan tiga kelompok pejabat BUMN dengan merujuk kewajiban melapor
LHKPN ke KPK.
"Direksi, dewan pengawas dan komisaris serta
direksi anak perusahaan BUMN dianggap juga dimasukkan dalam kelompok pejabat
BUMN. Sehingga, mulai 2006 seluruh pejabat BUMN yang tiga kelompok tadi
berkewajiban melaporkan LHKPN. Itu mulai pejabat BUMN terdiri dari tiga
kelompok komisaris, dewan pengawas dan direksi BUMN; komisaris dewan pengawas
anak perusahaan BUMN dan pejabat satu tingkat di bawah direksi BUMN. Itu
praktik hukum LHKPN," jelas Said Didu.
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga menghadirkan Said
Didu sebagai saksi untuk membantah jawaban Tim Kuasa Joko Widodo-Ma'ruf Amin
yang menyatakan Ma'ruf Amin tidak berstatus sebagai karyawan/pejabat BUMN
karena posisinya sebagai Dewan Pengawas Syariah.
Pewarta: ANTARA
Editor: Red.