Sidang gugatan Pilpres 2019 di MK. |
Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah, mengatakan pihaknya tak punya urusan dengan status tahanan kota salah seorang saksinya, Rahmadsyah Sitompu.
sukabumiNews, JAKARTA – Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga,
Teuku Nasrullah, mengatakan pihaknya tak punya urusan dengan status tahanan
kota salah seorang saksinya, Rahmadsyah Sitompu.
Menurutnya, Rahmadsyah Sitompu dengan sendirinya
menawarkan diri menjadi saksi dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di
Mahkamah Konstitusi dan pihaknya tak tahu menahu terkait statusnya tersebut.
Namun demikian, Nasrullah berharap Rahmadsyah tak
ditahan karena memberikan kesaksian untuk paslon 02.
"Ah, itu urusan dia. Dia menawarkan diri jadi
saksi. Tapi seharusnya itulah jangan ada ancaman-ancaman seperti itu. Bahwa
karena dia datang Jakarta memberikan kesaksian, begitu pulang langsung ditahan.
Itu kita akan lihat netralitas aparatur negara," kata Nasrullah di
Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dikutip sukabumiNews dari kabar24.bisnis.com, Jumat
(21/6/2019).
Pihaknya, lanjut Nasrullah, telah melakukan profiling
terhadap saksi yang dihadirkan, namun hanya sebatas menggali apakah saksi dapat
memberikan keterangan terkait yang diketahuinya atau tidak.
Oleh sebab itu, pihaknya tidak tahu kalau saksinya
berstatus tahanan kota.
"Kalau kita tahu, kita nggak akan menempatkan dia
pada posisi terjepit. Itu baru kita tahu di persidangan ini," kata
Nasrullah.
"Kami nggak tanya apakah kamu pernah jadi
tersangka, emang sampai kepikir kaya gitu?" lanjutnya.
Rahmadsyah Sitompul telah bersaksi untuk pasangan
Prabowo-Sandiaga pada sidang Rabu (19/6/2019). Dia adalah terdakwa kasus
pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia juga
ternyata menyandang status tahanan kota di Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.
Status Rahmadsyah sebagai tahanan kota diketahui
ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna menanyakan apakah
Rahmadsyah dalam kondisi takut untuk memberikan kesaksian.
"Sedikit, karena hari ini saya terdakwa kasus
pelanggaran UU ITE, membongkar kecurangan pemilu," kata Rahmadsyah di
sidang sengketa pilpres.
Setelah Rahmadsyah mengungkap statusnya, kuasa hukum
pihak terkait yakni Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Teguh Samudra
melakukan konfirmasi. Teguh menanyakan apakah kehadiran Rahmadsyah sudah
mendapatkan izin dari pengadilan setempat atau belum.