Gedung Mahkamah Konsitusi |
Para hakim konstitusi yang memimpin persidangan PHPU perkara Pilpres 2019 telah puluhan tahun berkarier di dunia hukum dan menguasai hukum tata negara.
sukabumiNews, JAKARTA – Sidang perdana Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan perkara Pilpres di Mahkamah Konstitusi telah
digelar Jumat (14/6). Kubu calon presiden dan calon wakil presiden 02 Prabowo
Subianto dan Sandiaga Uno menjadi pihak pemohon dalam sidang tersebut. Komisi
Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon sedangkan capres dan cawapres 01
Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait.
Sidang sengketa PHPU ini memiliki sejumlah tahapan.
Sidang 14 Juni 2019 merupakan sidang pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan
perbaikan jawaban dan keterangan. Pada 17-24 Juni 2019 merupakan tahap
pemeriksaan persidangan. Tahap selanjutnya, rapat permusyawaratan hakim pada
25-27 Juni 2019. Sidang pengucapan
keputusan akan dilaksanakan pada 28 Juni 2019. Setelah itu, pada 28 Juni-2 Juli
akan diserahkan salinan putusan dan pemuatan laman.
Putusan perkara perselisihan sengketa Pilpres 2019
akan berada di tangan sembilan hakim konstitusi. Juru Bicara MK Fajar Laksono
menyebutkan, hakim konstitusi memutus perkara sengketa berdasarkan tiga hal,
yaitu fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, dan keyakinan hakim.