sukabumiNews, JAKARTA – Kepolisian Resort (Polres) Metro Jakarta Barat (Jakbar)
memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 138 Kg dan pil ekstasi
sebanyak 10.382 butir. Pemusnahan barang haram oleh Polres Metro Jakbar ini bertepatan
dengan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2019.
Kapolres Metro Jakbar, Kombes Pol Hengki Haryadi, SIK.
MH., melalui Kasat Narkoba AKBP Erick Frendriz mengungkapkan, barang bukti
narkoba tersebut berasal dari hasil pengungkapan kasus peredaran
gelap narkoba Polres Metro Jakbar beserta Polsek jajaran.
"Ada delapan laporan kasus narkoba di tahun 2019,
dan hari ini Polres Metro Jakarta Barat akan memusnahkan barang bukti narkoba tersebut,”
ucap AKBP Erick, kepada wartawan, Rabu (26/06/19).
Erick menjelaskan, total tersangka yang diamankan dalam
kasus ini sebanyak delapan orang. Dari delapan orang tersangka, petugas
mengamankan barang bukti sabu seberat 138 kilogram dan 10.382 butir pil
ekstasi.
"Dari ungkap kasus dengan barang bukti tersebut
dapat diketahui mengakibatkan daya rusak 704.517 jiwa. Total nominal sebesar Rp
211.760.100.000," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para
tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132
ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan hukuman
mati.
Pewarta: Didi Muryadi
Editor: AM
Copyright
© SUKABUMINEWS 2019