Dengan berinvestasi minimal Rp20 miliar, pelaku usaha bisa mendapatkan fasilitas tax holiday selama lima tahun dengan besaran diskon pajak sebesar 50 persen.
sukabumiNews, JAKARTA – Pemerintah memperingan syarat
pemberian fasilitas tax holiday kepada para pelaku usaha, yaitu minimal
berinvestasi sebesar Rp20 miliar.
Dengan berinvestasi minimal Rp20 miliar, pelaku usaha
bisa mendapatkan fasilitas tax holiday selama 5 tahun dengan besaran diskon
pajak sebesar 50 persen.
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019). - Bisnis/Nurul Hidayat |
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan masa
transisi selama 2 tahun dengan diskon pajak sebesar 25 persen.
Ketentuan mengenai diskon pajak tersebut terdapat
dalam rencana perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015 tentang
Fasilitas dan Kemudahan KEK serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011
tentang Penyelenggaraan KEK.
“Kalau dulu investasi yang mendapat tax holiday itu
minimal Rp500 miliar. Sekarang investasi Rp20 miliar sudah bisa dapat (mini)
tax holiday,” jelas Elen Setiadi, Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan
Politik, Hukum dan Keamanan Kemenko Ekonomi yang juga selaku Wakil Ketua II Tim
Pelaksana Dewan Nasional KEK dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Senin
(17/6/2019).
Selain itu, dalam rancangan tersebut, diatur pula pemotongan
PPh orang pribadi pada KEK yang bergerak di bidang jasa seperti KEK bidang
pendidikan dan kesehatan yang akan dikembangkan ke depannya. KEK yang ada saat
ini sebagian besar mengembangkan dua zonasi KEK yaitu KEK industri dan KEK
pariwisata.
Dalam perkembangannya, diperlukan beberapa penyesuaian
atas regulasi itu sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam pengembangan KEK.
Sehingga diperlukan penyederhanaan proses,
penyempurnaan perluasan jenis zona di dalam KEK sesuai dengan perkembangan,
transisi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), pelaksanaan
perizinan berusaha di KEK melalui Online Single Submission (OSS) dan penambahan
Badan Layanan Umum (BLU) sebagai pengelola KEK.
”Penyempurnaan materi ini bertujuan agar tata kelola
pengembangan KEK dapat dilaksanakan secara cepat dan efektif,” ujarnya.