sukabumiNews, CIBADAK - Puluhan Mahasiswa yang
tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (HIMASI) mendatangi Kantor
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, Jum'at (28/6/2019). Mereka mendatangi kantor Kejari
yang beralamat di Jln. Karangtengah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat itu untuk
meminta kejelasan terkait penyelesaian kasus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
PB HIMASI berunjuk rasa di luar pagar kantor Kejari Cibadak Sukabumi, Jum'at (28/6). FOTO: dok. Azis R./ sukabumiNews |
“Kami menuntut agar Kejaksaan Negeri Kabu Sukabumi
segera menyelesaikan kasus BPNT, karena kami rasa Kejari terkesan lamban dalam menyelesaian
kasus ini,” ujar Ketua Umum PB Himasi, Eki Rukmansyah kepada Wartawan saat aksi
berlangsung di luar pagar halaman kantor Kejari.
PB Himasi juga mempertanyakan status dari dua
tersangka yang sudah ditetapkan oleh pihak Kejaksaan.
“Apabila pihak kejaksaan tidak mampu untuk
menyelesaikan kasus BPNT ini kami menuntut Kepala Kejari Kabu Sukabumi untuk
mundur dari Jabatannya," pinta Eki.
Lebih lanjut Eki menegaskan, Himasi ingin diberi
kejelasan sampai sejauh mana kasus ini sudah ditindak lanjuti, lantaran
menurunya kasus ini sudah empat kali ditanyakan Himasi. Namun, tutur Eki, pihak Kejari masih belum bisa menjawab dan memastikan
sampai kapan kasus ini akan di usut dan dituntaskan.
Sempat terjadi aksi saling dorong antara para
pengunjuk rasa dengan puluhan aparat yang berjaga-jaga di balik pagar bagian
dalam halaman Kantor Kejari Cibadak. Namun suasana itu segera mereda saat
perwakilan dari Kejari yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus
(Pidus) Iriyanto Marpaung bersedia untuk melakukan dialog dengan para mahasiswa.
Meski begitu, Eki merasa tidak puas lantaran pihak
Kejarai tidak menjelaskan secara gamblang sampai mana Kasus BPNT yang ditanganinya.
Bhkan kata Eki, Kejari malah melempar bola panas ke Instansi Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mempertanyakan Jumlah kerugian Negara. “Dan
itu sangatlah tidak wajar, itu lempar bola sembunyi tangan," kata Eki,
kesal.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus
(Pidus) Iriyanto Marpaung mengatakan, pihaknya sudah menjelaskan
tahapan-tahapan dari penyidikan. “Ini kan sudah kita buat, di situ ada audi
investigasi terhadap penghitungan kerugian keuangan Negara karena kita tidak
bisa memastikan kalau tidak dihitung. Sementara kita itu kan bukan ahlinya
menghitung,” dalihnya.
"Adik-adik mahasiswa ini sepertinya tidak
mengerti, seolah-olah pihak Kejari yang memacetkan kasus ini, padahal tidak,
karena ada terkait Institusi yang lain yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP). Tidak bisa memaksa untuk segera memeriksanya, dengan
pertimbangan karena mereka juga harus memeriksa se-Jawa Barat. Kita tunggu undangan
dari mereka lalu kita ekspos,” papar Iriyanto.
Kendati demikian, Iriyanto mengaku pihaknya sudah
berkoordinasi dengan melayangkan surat ke BPKP. Namun, jelas Iriyanto mereka
menginginkan agar kita melayangkan satu surat kepada Kememsos.
“Akan tetapi kita tidak paham surat apa yang mereka
maksud, dan Kejari saat ini sudah mengantongi dua tersangka yang satu
berinisial (N) dan (Y), tanpa adanya besaran jumlah kerugian Negara,” tuturnya.
Oleh karena itu Kejari meminta kepada PB Himasi untuk
bersabar sembari menunggu Surat Jumlah Kerugian Negara dari BPKP, tanpa Kedua Tersangka
ini bisa bebas dari Pengadilan.
BACA Juga: Kejari Cibadak Kembali Diemo Himasi
Pewarta: Azis R.
Editor: AM.
Copyright
© SUKABUMINEWS 2019