sukabumiNews, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK)
mempercepat pembacaan putusan sengketa pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga
Uno. Jadwal yang semula 28 Juni maju menjadi 27 Juni 2019.
Sidang sengketa hasil pilpres 2019 di MK (FOTO: dok. Tagarnews) |
"Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang
pleno pengucapan putusan akan digelar Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30
WIB," ujar juru bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Senin (24/6).
Hakim diketahui telah menggelar Rapat Permusyawaratan
Hakim (RPH) hari ini untuk menentukan putusan. Dalam RPH dibahas pendapat hukum
dari masing-masing hakim.
Pemberitahuan kepada sejumlah pihak juga telah
disampaikan baik bagi tim Prabowo-Sandiaga Uno, tim termohon KPU, pihak teekait
Joko Widodo-Ma'ruf Amin, dan Bawaslu.
"Sesuai ketentuan minimal tiga hari sebelum
pembacaan putusan sudah disampaikan pemberitahuan ke pihak-pihak,"
katanya.
MK sebelumnya telah menggelar sidang sengketa pilpres
yang diajukan tim pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo
Subianto-Sandiaga Uno.
Sidang digelar dalam waktu sepekan dengan agenda
pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan saksi serta ahli dari para pihak.
Sidang terakhir telah digelar pada 21 Juni lalu dengan agenda mendengarkan keterangan
saksi dari tim Joko Widodo-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait.
Sesuai aturan dalam UU MK, sidang sengketa pilpres
dibatasi dalam waktu 14 hari kerja.
Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia