sukabumiNews, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
Arief Hidayat menyinggung dalil BPN Prabowo-Sandiaga yang mengklaim kemenangan
sebesar 58 persen dari Jokowi-Ma'ruf.
Arief mengatakan dalil tersebut tidak disertai
perolehan suara dari masing-masing provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
Sementara, hal itu berbeda dengan hasil rekapitulasi dari KPU yang berjenjang.
"Sedangkan suara yang dimiliki termohon (KPU)
berdasarkan hasil rekapitulasi yang dihadiri oleh saksi paslon dan Bawaslu
tentang rekapitulasi suara," ujar Arief di ruang sidang.
Melihat dalil tersebut, lanjut Arief, dalil yang
diajukan BPN terkait klaim kemenangan itu dinilai di luar akal sehat.
"Di luar akal sehat dan ketidakjelasan
pengurangan suara tidak dapat dipahami dan tidak memiliki nilai," terang
Arief.
Selain itu, Mahkamah juga berpendapat, dalam dalil
tersebut BPN mengesampingkan fakta bahwa KPU telah melakukan rekapitulasi suara
yang berjenjang.
"Pemohon mengesampingkan fakta bahwa hasil
perolehan suara secara nasional yang dilakukan termohon adalah rekap yang dilakukan
berjenjang," jelas dia dikutip IDN Times. []
Pewarta: IDN
Editor: Red.
Copyright
© SUKABUMINEWS 2019