sukabumiNews, SUKALARANG – DPD LSM Koalisi Masyarakat
Pengawal Konstitusi (KOMPAK) Kabupaten Sukabumi mempertanyakan profesionalisme
kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) dalam menangani serta
memeriksa laporan keuangan desa pada penggunaan bantuan dana desa (DD) di
Kabupaten Sukabumi. Aktivis KOMPAK, juga mempertanyakan komitmen Dinas
Inspektorat dalam kapasitasnya memeriksa dan mengawasi tindakan yang berpotensi
melanggar aturan penggunaan dana desa.
Sekjen DPD KOMPAK Kabupaten Sukabumi, Dadang Zamaludin
mengungkapkan ada banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa oknum
kepala desa. Mereka kata Dadang, diduga melakukan praktek korupsi dana desa
yang mengakibatkan hasil pembangunan infrastruktur desa, tidak dapat bertahan
lama alias diduga dikerjakan secara asal-asalan.
Dadang Zamaludin (mengenakan seragam LSM KOMPAK) saat diwawancarai awak media beberap waktu lalu.* |
"Berdasarkan laporan tim investigasi, ada banyak
pekerjaan berupa pembangunan infrastruktur jalan menggunakan Dana Desa (DD) di
Kabupaten Sukabumi, terlihat tampak rapuh dan rusak pasca dibangun. Selain itu,
kami menemukan adanya dugaan Mark Up pada pengadaan barang dan jasa. Kami
menduga ada potensi korupsi di sana," ungkap Ustadz Dadang Zamaludin
kepada sukabumiNews saat ditemui di kediamannya di Kp. Titisan, Kecamatan
Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (29/06/2019) siang.
Hasil investigasi lapangan yang dilakukan aktivis
KOMPAK lanjut Ustadz Dadang, awalnya karena banyak laporan warga di berbagai
desa di Kabupaten Sukabumi. Setelah menerima laporan, Tim KOMPAK langsung
melakukan tindakan investigasi dan analisis. Sehingga kata dia, saat ini data dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa desa di Kabupaten Sukabumi sudah
diinventarisir dan akan segera ditindaklanjuti untuk dilaporkan kepada
pihak berkapasitas.
Di Kabupaten Sukabumi, Aktivis KOMPAK terlebih dulu
akan berkomunikasi dengan Dinas PMD dan Inspektorat untuk meminta mereka agar menindak tegas terduga pelaku pelanggaran yang berpotensi
merugikan keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sukabumi.
Ustadz Dadang berjanji, pihaknya akan membeberkan data
kasus itu jika pihak berkapasitas siap bekerja sama untuk mewujudkan Kabupaten
Sukabumi labih baik dan terhindar dari praktek-praktek kotor oknum pejabat.
"Semua data pelanggaran sudah kami siapkan dan
akan segera kami laporkan kepada pihak berkapasitas di Provinsi. Sebelumnya,
kami akan mendesak Dinas PMD dan Inspektorat untuk segera melakukan audit dan
memeriksa kembali desa-desa bermasalah. Jika tidak diindahkan, kami tidak akan
segan-segan melakukan aksi massa," terang Ustadz Dadang.
"Saat ini kami sudah kirim surat kepada dua dinas
tersebut dan alhamdulillah sudah ada appointment untuk audensi membahas desa
bermasalah. Insyaallah, jika tidak ada halangan, awal bulan ini kami akan
datangi dinas-dinas tersebut," jelas Ustadz Dadang.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas PMD Kabupaten
Sukabumi, Thendy Hendrayana membenarkan informasi perihal adanya pemberitahuan
audensi yang diminta DPD LSM KOMPAK kepada Dinas PMD Kabupaten Sukabumi. Thendy
mengatakan, saat ini permintaan rekan-rekan KOMPAK sudah disambut baik oleh
Dinas PMD dan terakhir sudah ada komunikasi dengan staff DPMD yang ditunjuk
langsung oleh Kepala Dinas.
"Pada prinsipnya, untuk kepentingan masyarakat
Kabupaten Sukabumi, kami selalu membuka ruang untuk bertemu. Hanya saja
disesuaikan waktunya dengan agenda pekerjaan di kantor. Dalam membahas masalah,
kita bisa ngobrol atau audensi di kantor," kata Kadis PMD saat
dikonfirmasi sukabumiNews melalui sellulernya, Sabtu (29/06/2019).
Pewarta: Rio Bagja Gumilar
Editor: Agus Setiawan
Copyright
© SUKABUMINEWS 2019Tertarik dengan Artikel Kesehatan dan Lainnya, Baca: