sukabumiNews, JAKARTA - Tim penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR
Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng, Senin (24/6/2019).
Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi
pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP elektronik).
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MN
[Markus Nari]," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk
Andriati, Senin (24/6/2019).
Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019)./ANTARA FOTO - Sigid Kurniawan |
Selain Mekeng, tim penyidik juga secara bersamaan
memanggil anggota DPR Agun Gunandjar Sudarsa dan mantan anggota DPR Chairuman
Harahap sebagai saksi untuk Markus Nari.
Dilansir dari laman Bisnis.com, nama Mekeng sebelumnya
disebut-sebut menerima aliran dana proyek KTP-el menyusul dakwaan mantan
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri
Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
Mekeng yang saat itu menjabat Ketua Badan Anggaran DPR
RI disebut menerima sejumlah US$1,4 juta.
Dalam kasus ini, tersangka Markus Nari dijerat dengan
dua sangkaan sekaligus yaitu kasus dugaan korupsi proyek KTP-el dan dugaan
merintangi penyidikan.
Mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar itu diduga
meminta uang sebanyak Rp5 miliar kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Dia sudah menjadi
terpidana dalam kasus ini.
Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah
terjadi penyerahan uang sekitar Rp4 miliar kepada Markus Nari.
Saat ini, memang tinggal Markus Nari yang masih dalam
proses penyidikan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017.
Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah
dengan hukuman pidana yang bervariasi.
Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo,
Andi Narogong, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka
Masagung.
Ketujuh orang itu terbukti melakukan kerugian negara
hingga Rp2,3 triliun dari proyek KTP-el sebesar Rp5,9 triliun.
Pewarta: Bisnis.com
Editor: Red.
Copyright
© SUKABUMINEWS 2019