sukabumiNews, CIBADAK – Dua oknum kepala desa (kades)
di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang menggerogoti dana desa (DD) dan alokasi
dana desa (ADD) masing-masing divonis 4,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan
Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Dua oknum Kades tersebut yakni Yosef Lesmana selaku
kades Cibuntu, Kecamatan Simpenan dan Kades Pagelaran Kecamatan Purabaya, Enung
Nuryadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini, kedua Oknum Kades
itu secara sah dan terbukti melanggar Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 Undang-undang
Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Vonis tersebut sesuai dengan putusan PN Tipikor
Bandung bernomor: 23/Pid.Sus/2019/PN. Bdg tanggal 17 Juni 2019,” kata Kepala
Kejari Kabupaten Sukabumi, Alex Sumarna melalui Kasi Pidsus, Da’wan
Manggalupang, Rabu (19/6/2019) kemarin.
Kasi Pidsus Kejari Cibadak, Da’wan Manggalupang |
Dak’wan menjelaskan, selain hukuman kurungan, kepada mereka
juga diharuskan harus membayar uang pengganti kerugian
Kepada Kades Yosef selain divonis 4 tahun 6 bulan, dia
juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan
penjara dan uang pengganti kerugian sebesar Rp551.049.731. Sementara kepada
Enung Nuryadi disamping divonis 4 tahun 6 bulan, dia juga juga diharuskan
mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 636 juta.
“Bilamana terdakwa tidak sanggup membayar dalam jangka
waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang guna menutupi
uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta untuk uang pengganti,
diganti dengan kurungan penjara selama dua tahun,” jelas Da’wan.
Akibat perbuatan yang dilakukan kedua Kades ini Negara
telah dirugikan lebih kurang sebesar Rp1,1 Miliyar.
Sementara, Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dari
tuntutan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabumi. Sebelumnya mereka masing-masing
6,5 tahun.
Hanya tuntutan nilai uang pengganti dan denda keduanya
sudah sesuai dengan tuntutan JPU.
Pewarta: Azis R.
Editor: AM.
Copyright
© SUKABUMINEWS 2019Tertarik dengan Artikel Kesehatan dan lainnya, Baca: