Kapolri meminta media massa melakukan pelurusan berita soal dalam rusuh 21-22 Mei 2019.
sukabumiNews, JAKARTA – Kapolri Jenderal Tito
Karnavian menegaskan Polri tak pernah mengatakan Mayjen (Purn) Kivlan Zen
sebagai pelaku dalang kisruh pada aksi 21-22 Mei lalu. Apa yang dikatakan pihak
Polri di Kemenko Polhukam adalah kronologis peristiwa.
"Tolong dikoreksi bahwa dari Polri tidak pernah
mengatakan dalang kerusuhan itu adalah pak Kivlan Zen, enggak pernah. Yang
disampaikan oleh Kadiv Humas pada saat press release di Polhukam adalah
kronologi peristiwa di 21-22 Mei," kata Tito di Lapangan Silang Monas,
Jakarta, Rabu (13/6/2019).
Diduga aksi berujung kisruh tersebut telah di-setting,
sebab polisi menemukan berbagai barang bukti seperti bom molotov, panah,
parang, dan roket mercon. "Itu pasti dibeli sebelumnya. Kemudian ada mobil
ambulans yang isinya bukan peralatan medis, tapi peralatan kekerasan,"
ujar Tito.
"Itu memang kalau saya berpendapat peristiwa jam
22.30 dan selanjutnya sudah ada yang
men-setting. Tapi tidak menyampaikan itu Pak Kivlan Zen," kata Tito.
Polisi juga menyampaikan bahwa dalam peristiwa itu ada
korban sembilan orang meninggal dunia serta korban luka-luka baik dari kelompok
perusuh maupun dari petugas. "Petugas itu 237 yang terluka, sembilan
dirawat satu rahang pecah. banyak tidak di-cover," ujar Tito.
Tito juga mengatakan dari sembilan korban yang tewas,
ada yang karena benda tumpul, bisa karena pukulan petugas, dilempar batu oleh
yang lain dalam posisi tak saling kenal. "Jadi bisa saja dia salah lihat,
lempar kena batu dan jadi korban," ujar Tito.
Selain itu, lanjut Tito, ada korban menderita luka
tembak. Namun, ia mengatakan sulit dibuktikan kecuali ada video yang merekam
asal tembakan. Tetapi, bila penembakan itu berasal dari anggota polisi, ia
minta diselidiki.
Belum bisa disebutkan juga apakah berasal dari peluru
karet atau tajam. "Yang ditemukan ada peluru proyektil 5,56 milimeter dan
9 milimer. Dua ini kita telusuri siapa pelaku penembakannya. Kalau ternyata itu
keluar dari salah satu senjata aparat maka kita akan investigasi apakah sesuai
SOP (peraturan), apakah eksesif atau pembelaan diri, pembelaan diri diatur
dalam pasal 48/49," ucap Tito.
Kivlan Zen saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus
dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan tengah menjalani penahanan di Rutan
POM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari.
Artikel ini telah tayang di laman Bisnis.com dengan judul yang sama.
Pewarta: Antara
Editor: Red.
Copyright
© SUKABUMINEWS 2019