sukabumiNews, BANDUNG – Sidang gugatan Forum Warga
Sirnaresmi Sukabumi Melawan (FWSM) terhadap PT Semen Jawa Sukabumi – Siam
Cement Group (SCG) kembali digelar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,
(PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Rabu (19/6/2019).
Pada sidang dengan agenda putusan itu majelis hakim memutuskan menolak sepenuhnya gugatan FWSM.
Sebelumnya, Wakil Ketua FWSM, Eman meyakini bahwa pihaknya akan
mendapatkan keadilan melalui gugatan ini. Pasalnya, FWSM menduga, bahwa dokumen
yang dimiliki pabrik PT. Semen Ciam Grup bermasalah, lantaran ketika FWSM
meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk memberikan dokumen izin
pabrik, mereka sangat sulit untuk memberikannya.
"Saya berharap Hakim bisa memberikan keputusan
yang seadil-adilnya, sebab bagi saya dan warga sudah jelas meskipun ada
sosialisasi tapi warga yang terdampak langsung tidak dilibatkan dan pada
sosialisasi juga mereka tidak menyampaikan dampak lingkungan dan dampak sosial
tapi nyatanya dampak dari pabrik sangat kami rasakan," ujar Wakil Ketua
FWSM Eman kepada sukabumiNews, melalui selulernya.
Sementara itu, Staf Advokasi Wahana Lingkungan Hidup
Wayudi Iwang menjelaskan, Hakim menolak Gugatan FWSM kepada PT.
Semen Ciam Group (SCG) lantaran ada 6 alasan yang menjadi pertimbanggan Hakim
yakni;
1. Bahwa sosialisasi sudah dilakukan dan warga waktu
pada sosialisasi tidak ada yang menolak.
2. Dampak lingkungan di anggap tidak ada karena ada
hasil Lab dan masih memenuhi ambang baku mutu.
3. Kemacetan dan kerusakan jalan, Hakim menyampaikan
di bantah karena ada surat keterangan dari Dinas Perhubungan (Dishub)
Kab.sukabumi tidak ada kemacetan.
4. Dampak kesehatan warga masih sulit dibuktikan dari
pabrik Itu pertimbangan Hakim
Sikap warga masih tidak merasa adil salah satunya.
5. Proses dan rencana perijinan mereka di anggap tidak
melibatkan warga terdampak secara utuh sesuai UU No. 32 tahun 2009 dan Permen
Lingkungan Hidup No. 17 tahun 2012 tentang keterlibatan masyarakat terdampak
dan
6. Sosialisasi ada namun bukan ke masyarakat terdampak
langsung hanya diwakili oleh tokoh dan itu yang warga anggap tidak
partisipatif.
“Meskipun Hakim sudah menolak semua Gugatan, kita akan
mempersiapkan untuk melakukan Kasasi ke PTUN Jakarta,” tegas Wahyudi Iwang.
Dia menjelaskan, sebagai upaya terakhir, pihaknya akan
menindak lanjuti perkara ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya juga telah diberikan
Memori Kasasi selama satu mingggu, apakah mau Kasasi atau tidak.
“Kalau tidak dilanjut, berarti warga menerima hasil
keputusan Hakim,” pungkas Wahyudi.
Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB itu dihadiri oleh puluhan warga yang tergabung dalan FWSM
Desa Sirnaresmi yang dalam hal ini selaku pihak penggugat, Pemerintah Kabupaten Sukabumi selaku pihak tergugat yang
diwakili oleh kuasa hukumnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi serta
tergugat intervensi dari PT. Semen Siam Group (SCG).
Pewarta: Azis R.
Editor: AM.
Copyright
© SUKABUMINEWS 2019