Eks Anggota Diduga Dalang Aksi Kerusuhan 22 Mei, Apa Itu Tim Mawar?

Kerusuhan 21-22 Mei (Gambar Istimewa).  
Tim Mawar terlibat dalam kasus penculikan aktivis 1998

sukabumiNews, JAKARTA - Mantan anggota Tim Mawar yang terlibat dalam penculikan aktivis 1998, Fauka Noor Farid, diduga terlibat di balik aksi demonstrasi yang berakhir ricuh pada 22 Mei 2019 lalu.

Dalam laporan Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019 bertajuk 'Tim Mawar dan Rusuh Sarinah' menjelaskan bahwa Fauka merupakan mantan anak buah Calon presiden (capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto, di Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

Lalu, apa sebenarnya Tim Mawar itu?

1. Dalang dalam operasi penculikan para aktivis politik pro-demokrasi

Dilansir dari berbagai sumber, Tim Mawar adalah sebuah tim kecil dari kesatuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Grup IV, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Tim ini adalah dalang dalam operasi penculikan para aktivis politik pro-demokrasi.

Kasus penculikan ini menyeret 11 anggota Tim Mawar ke pengadilan Mahmilti II pada bulan April 1999. Saat itu, Mahmilti II Jakarta yang diketuai Kolonel CHK Susanto, memutus perkara nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 yang memberi vonis kepada Mayor Inf Bambang Kristiono (Komandan Tim Mawar) dengan 22 bulan penjara dan memecatnya sebagai anggota TNI.

Pengadilan juga memberi vonis pada Kapten Inf Fausani Syahrial Multhazar (Wakil Komandan Tim Mawar), Kapten Inf Nugroho Sulistiyo Budi, Kapten Inf Yulius Selvanus, dan Kapten Inf Untung Budi Harto, masing-masing 20 bulan penjara dan memecat mereka sebagai anggota TNI.

Sedangkan, 6 prajurit lainnya dihukum penjara tetapi tidak dikenai sanksi pemecatan sebagai anggota TNI. Mereka itu adalah Kapten Inf Dadang Hendra Yuda, Kapten Inf Djaka Budi Utama, Kapten Inf Fauka Noor Farid, di mana masing-masing dipenjara 1 tahun 4 bulan. Sementara Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto, dan Sertu Sukadi hanya dikenai hukuman penjara 1 tahun.

Menurut pengakuan komandan Tim Mawar, Mayor Bambang Kristiono, di sidang Mahkamah Militer, seluruh kegiatan penculikan aktivis itu dilaporkan kepada komandan grupnya, yakni Kolonel Chairawan K. Nusyirwan, tetapi sang komandan tidak pernah diajukan ke pengadilan sehingga tidak bisa dikonfirmasi.

Sementara itu tanggung jawab komando diberlakukan kepada para perwira pemegang komando pada saat itu. Dewan Kehormatan Perwira telah memberikan rekomendasi kepada Pimpinan ABRI.

Dilansir dari Majalah Tempo edisi 1998, Tim Mawar yang dibentuk pada 1997 lalu ini  menargetkan atau menangkap para aktivis radikal.

Pada persidangan yang digelar di Mahkamah Militer Tinggi II-08 Jakarta tahun 1998, Bambang mengaku menculik atas dasar hati nurani. Ia mengaku tergerak melakukannya demi mengamankan kepentingan nasional. Menurut Bambang, tindakan para aktivis akan mengganggu stabilitas nasional.

2. Penculikan aktivis 1998

Penculikan aktivis 1998 adalah peristiwa penghilangan orang secara paksa atau penculikan terhadap para aktivis pro-demokrasi yang terjadi menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 1997 dan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tahun 1998.

Peristiwa penculikan ini berlangsung dalam tiga tahap yaitu, menjelang Pemilu Mei 1997, dalam waktu dua bulan menjelang sidang MPR bulan Maret, sembilan di antara mereka yang diculik selama periode kedua dilepas dari kurungan dan muncul kembali. Beberapa di antara mereka berbicara secara terbuka mengenai pengalaman mereka. Tapi tak satu pun dari mereka yang diculik pada periode pertama dan ketiga muncul.

Selama periode 1997-1998, KONTRAS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) mencatat 23 orang telah dihilangkan oleh alat-alat negara. Dari angka itu, 1 orang ditemukan meninggal (Leonardus Gilang), 9 orang dilepaskan penculiknya, dan 13 lainnya masih hilang hingga hari ini. Dan penculikan itu terjadi saat masa kepemimpinan Jenderal tertinggi ABRI yang kini menjabat sebagai Menko Polhukam, Wiranto.

Sembilan aktivis yang dilepaskan adalah:

1. Desmond Junaidi Mahesa, diculik di Lembaga Bantuan Hukum Nusantara, Jakarta, 4 Februari 1998.

2. Haryanto Taslam.

3. Pius Lustrilanang, diculik di RSCM, 2 Februari 1998.

4. Faisol Reza, diculik di RSCM setelah konferensi pers KNPD di YLBHI, Jakarta, 12 Maret 1998.

5. Rahardjo Walujo Djati, diculik di RSCM setelah konferensi pers KNPD di YLBHI, Jakarta, 12 Maret 1998.

6. Nezar Patria, diculik di Rumah Susun Klender, 13 Maret 1998.

7. Aan Rusdianto, diculik di Rumah Susun Klender, 13 Maret 1998.

8. Mugianto, diculik di Rumah Susun Klender, 13 Maret 1998.

9. Andi Arief, diculik di Lampung, 28 Maret 1998.

Ke-13 aktivis yang masih hilang dan belum kembali berasal dari berbagai organisasi, seperti Partai Rakyat Demokratik, PDI Pro-Megawati, dan para mahasiswa. Berikut daftarnya:

1. Petrus Bima Anugrah (Mahasiswa Universitas Airlangga dan STF Driyakara, aktivis SMID, hilang di Jakarta pada 30 Maret 1998)

2. Herman Hendrawan (Mahasiswa Universitas Airlangga, hilang setelah konferensi pers KNPD di YLBHI, Jakarta, 12 Maret 1998)

3. Suyat (Aktivis SMID, dia hilang di Solo pada 12 Februari 1998)

4. Wiji Thukul (Penyair, aktivis JAKER. Dia hilang di Jakarta pada 10 Januari 1998)

5 . Yani Afri (Sopir, pendukung PDI dan Megawati, ikut koalisi Mega Bintang dalam Pemilu 1997, sempat ditahan di Makodim Jakarta Utara. Dia hilang di Jakarta pada 26 April 1997)

6. Sonny (Sopir, teman Yani Afri, pendukung PDI Megawati. Hilang di Jakarta pada 26 April 1997)

7. Deddy Hamdun (Pengusaha, aktif di PPP dan dalam kampanye 1997 Mega-Bintang. Hilang di Jakarta pada 29 Mei 1997)

8. Noval Al Katiri (Pengusaha, teman Deddy Hamdun, aktivis PPP. Dia hilang di Jakarta pada 29 Mei 1997)

9. Ismail (Sopir Deddy Hamdun. Hilang di Jakarta pada 29 Mei 1997)

10. Ucok Mundandar Siahaan (Mahasiswa Perbanas, diculik saat kerusuhan 14 Mei 1998 di Jakarta)

11. Hendra Hambali (Siswa SMA, raib saat kerusuhan di Glodok, Jakarta, 15 Mei 1998)

12. Yadin Muhidin (Alumnus Sekolah Pelayaran, sempat ditahan di Polres Jakarta Utara. Dia hilang di Jakarta pada 14 Mei 1998)

13. Abdun Nasser (Kontraktor, hilang saat kerusuhan 14 Mei 1998, Jakarta)

Mugiyanto, Nezar Patria, Aan Rusdianto (korban yang dilepaskan) tinggal satu rumah di Rusun Klender bersama Bimo Petrus (korban yang masih hilang). Faisol Reza, Rahardjo Walujo Djati (korban yang dilepaskan), dan Herman Hendrawan (korban yang masih hilang) diculik setelah ketiganya menghadiri konferensi pers KNPD di YLBHI pada 12 Maret 1998.

3. Kasus diselidiki Komnas HAM

Kasus ini kemudian diselidiki oleh Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) berdasar UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM dan hasilnya telah diserahkan ke Jaksa Agung pada 2006. Tim penyelidik Komnas HAM untuk kasus penghilangan orang secara paksa ini bekerja sejak 1 Oktober 2005 hingga 30 Oktober 2006.

Ada pun jumlah korban atas penghilangan orang tersebut adalah 1 orang terbunuh, 11 orang disiksa, 12 orang dianiaya, 23 orang dihilangkan secara paksa, dan 19 orang dirampas kemerdekaan fisiknya secara sewenang-wenang.

Abdul Hakim Garuda Nusantara (Ketua Komnas HAM pada 2006) meminta agar hasil penyelidikan yang didapat dapat dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung untuk membentuk tim penyidik. Hal ini karena, telah didapat bukti permulaan yang cukup untuk menyimpulkan terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan.

Sementara itu, asisten tim ad hoc penyidik peristiwa penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998, Lamria, menyatakan ada beberapa orang dari 13 aktivis yang masih dinyatakan hilang tersebut diketahui pernah berada di Pos Komando Taktis (Poskotis) Kopassus yang terletak di Cijantung, Jakarta.

Komnas HAM menyimpulkan ada bukti permulaan pelanggaran HAM berat dalam kasus penghilangan orang secara paksa selama 1997-1998. Kesimpulan ini didasarkan penyelidikan dan kesaksian 58 korban dan warga masyarakat, 18 anggota dan purnawirawan Polri, serta seorang purnawirawan TNI.

Pada 22 Desember 2006, Komnas HAM meminta DPR agar mendesak Presiden mengerahkan dan memobilisasi semua aparat penegak hukum untuk menuntaskan persoalan.

Ketua DPR Agung Laksono pada 7 Februari 2007 juga meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan temuan Komnas HAM untuk menuntaskan kasus penculikan 13 aktivis.

4. Fauka disebut berada di Sarinah saat terjadinya kerusuhan pada 22 Mei

Berdasarkan penelusuran Tempo, disebutkan bahwa Fauka berada di kawasan Sarinah tepatnya di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI saat terjadinya peristiwa kerusuhan 22 Mei lalu.

Tak hanya itu, dijelaskan pula terdapat sebuah transkrip percakapan yang mengungkap jika Fauka beberapa kali melakukan komunikasi dengan Ketua Umum Baladhika Indonesia Jaya, Dahlia Zein, tentang kerusuhan yang terjadi di sekitar kawasan Bawaslu.

5. Polri masih mendalami terkait kabar tersebut

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait hasil laporan yang diungkapkan oleh Majalah Tempo.

"Pada prinsipnya, penyidik melakukan upaya-upaya penyelidikan dengan memperhatikan berbagai sumber informasi, termasuk dari media tersebut. Yang jelas tentunya semua menggunakan metode khusus untuk penyelidikan ini," jelasnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin(10/6).

Senada, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman (Menko Polhukam) Jenderal TNI (Purn) Wiranto pun tidak ingin berkomentar lebih jauh terkait kabar tersebut. Ia hanya menyebut akan menjelaskan lebih lanjut update informasi terkait kerusuhan 22 Mei pada Selasa (11/6) besok.

"Kita ingin supaya adanya satu penjelasan secara detail mengenai tokoh-tokoh yang ditangkap, apa sebabnya, alasannya apa, besok itu akan lengkap disampaikan ke publik. Jadi bukan informasi lagi, tapi berita acara pemeriksaannya ya," jelas Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin(10/6).

"Jadi, jangan khawatir nanti kita jelaskan ke publik. Supaya apa? Supaya tidak ada kesimpangsiuran, begitu," sambungnya.


BACA Juga:
Menhan:Tak Ada Anggota Kopassus Aktif Terlibat Kerusuhan Mei


Pewarta: IDN Times
Editor: Red.

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال