Lokasi aktifitas blasting tambang batu gamping oelh PT CPS. |
sukabumiNews.net, GUNUNGGURUH - Warga Kp. Jaringao Rt.
002/012 Desa Kebon Manggu, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa
Barat merasa resah akibat aktivitas pertambangan Batu Gamping oleh PT. Citatih
Putra Sukabumi (CPS) dengan cara menggunakan bahan peledak (blasting).
Lihat Videonya di akhir Artikel
"Sudah kami katakan sejak pertama kali bahwa kami
sebagai warga Kampung Jaringao tidak setuju dengan aktivitas pertambangan yang
menggunakan bahan peledak,” ujar Bubun (39) kepada sukabumiNews, Jum'at
(29/6/19) kemarin.
Masih kata Bubun, dalam dua minggu sudah terjadi 8
kali ledakan. Oleh sebab itulah, jelas pria yang lokasi rumahnya lebih dekat
dengan lokasi aktivitas pertambangan PT CPS yakni di daerah Gunung
Kopi ini, warga merasa ketakutan.
Bubun mengatakan, sebenarnya warga tidak keberatan
dengan Aktifitas Pertambangan PT. CPS jika aktivitas penambangannya bukan dengan
cara peledakan. Sebab dengan cara seperti ini tutur Bubun, satu-satunya sumber mata
air yang ada di dalamnya yang selama ini menjadi andalan kebutuhan warga, akan
tercemari.
“Bilaman terus-menerus PT. CPS melakukannya dengan
cara di ledakan maka warga khawatir mata air tersebut akan hilang dan terjadi
kekeringan. Selain itu bencana longsor juga dikhawatirkan akan terjadi,”
ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Cicatih Putra
Sukabumi (CPS), Rukmalan Somantri ketika dikonfirmasi, pihaknya membantah jika ada
warga yang tidak setuju dan protes terhadap aktivitas tambang perusahaannya
yang dianggap mengundang kecemasan warga sekitar.
“Kami pastikan aman dan kondusif. Lagi pula peledakannya juga disaksikan
langsung oleh aparat baik dari Polri maupun TNI. Sepengetahuan kami, tidak ada
itu warga yang protes,” bantahnya.
Rukmalan mengaku bahwa sebelum melakukan aktivitas
tambang dengan menggunakan bahan peledak, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialiasi kepada tokoh masyarakat
sekitar.
Dia juga mengklaim, peledakan yang dilakukan
perusahaannya sudah sesuai dengan prosedur dan Undang-undang yang berlaku
tentang Pertambangan. Dia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi segala
perizinan terkait aktivitas perusahaannya.
“Izin Usaha Pertambangan dan izin peledakan dari Mabes
Polri sudah kami kantongi. Jadi secara prosedur, sudah kami tempuh. Dan perlu
diketahui juga, peledakan ini untuk mengejar terget produksi karena bila
dilakukan secara manual itu sangat tidak mungkin,” jelasnya
Lantaran, tutur Rukmalan, batu di kawasan Gunung Kopi
ini sangat keras. Dia juga memastikan bahwa pihaknya akan bertanggungjawab bila
kedepan terjadi kerusakan lingkungan.
Klik Video Peledakannya di Sini!
Klik Video Peledakannya di Sini!
Pewarta : Azis. R
Editor: AM
Copyright
© SUKABUMINEWS 2019