sukabumiNews, SURABAYA – Politisi Partai Gerindra,
Ahmad Dhani Prasetyo, divonis pidana 1 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan
dalam sidang putusan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya, Selasa (11/6/2016).
Pria yang dikenal sebagai musisi ini pun nampak
menunduk saat Hakim Ketua, R. Anton Widyopriyono membacakan vonis.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun," ujar Anton, Selasa
(11/6).
Putusan ini lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, JPU menuntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Kasus ini bermula dari video vlog yang dibuat oleh
Dhani saat akan menghadiri peringatan #2019GantiPresiden, 26 Agustus 2018.
Dalam videonya, ia melontarkan kata "Idiot".
Dhani merekam video vlognya di lobby Hotel Majapahit
Surabaya. Karena ia sedang didemo oleh massa koalisi Bela NKRI yang menolak
adanya deklarasi #2019GantiPresiden.
Mengetahui ada video vlog itu, koalisi elemen Bela
NKRI pun memutuskan melaporkan pengarang lagu "Hadapi dengan Senyuman"
ini ke Polda Jatim. Atas dasar itulah, ia ditetapkan sebagai tersangka dan
terjerat Pasal 27 ayat 3, UU ITE.
Pewarta: IDN Times
Editor: Red.
Copyright
© SUKABUMINEWS 2019