sukabumiNews, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril
Ihza Mahendra menilai siapapun yang mengaku dirinya atau didaulat sejumlah
orang menjadi Presiden RI, tanpa proses konstitusional, bisa dikategorikan
melakukan kejahatan terhadap keamanan negara. Sebab, lembaga yang berwenang
mengumumkan hasil pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
"Dalam perspektif hukum tata negara (mengklaim
sebagai presiden) adalah inkonstitusional dan secara hukum pidana adalah
kejahatan terhadap keamanan negara," kata Yusril dalam siaran tertulisnya,
Minggu, 19 Mei 2019.
Menurut Yusril, KPU adalah satu-satunya lembaga
konstitusional yang berwenang menyatakan pasangan mana yang memenangkan Pilpres
2019 berdasarkan hasil final penghitungan suara. Tidak ada lembaga lain yang
pihak, termasuk pasangan calon, menyatakan pasangan mana yang memenangkan
Pilpres 2019. “Kewenangan itu sepenuhnya ada pada KPU."
Mahkamah Konstitusi, kata Yusril, hanya berwenang
memutuskan sengketa penghitungan suara dalam Pilpres. Setelah MK memutuskan
sengketa pemilihan, kata Yusril, lanjut atas putusan tersebut dituangkan dalam
keputusan KPU. Keputusan itulah yang kelak dijadikan dasar MPR menyelenggarakan
sidang untuk melantik dan mendengarkan pengucapan sumpah jabatan Presiden
sesuai ketentuan UUD 1945.
"Tanpa keputusan KPU tentang siapa yang
memenangkan Pilpres, MPR tidak dapat mengadakan sidang untuk melantik dan
mendengar pengucapan sumpah presiden," ujar Yusril Ihza.
Saat ini KPU masih melakukan proses rekapitulasi suara
pemilu dan pilpres. Dijadwalkan pada 22 Mei, hasil rekapitulasi akan diumumkan.
Selanjutnya KPU akan memberi kesempatan kepada pasangan calon presiden untuk
mengajukan keberatan atas hasil pemilu itu.
Berdasarkan hasil penghitungan suara sementara Pilpres
2019 dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng
KPU) pada Ahad pukul 12.00, mencatat pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin
mengungguli pasangan Prabowo - Sandiaga Uno.
Jokowi - Ma'ruf meraih 76.586.372 suara atau 55,76
persen, sedangkan Prabowo - Sandiaga mendapat 44,24 persen atau 60.769.570
suara. Selisihnya 15.816.802 suara atau
11,52 persen.
Suara yang masuk situs
pemilu2019.kpu.go.id sudah mencapai atau 89,64 persen dari total suara
hasil pencoblosan. Hasil penghitungan yang dilakukan KPU telah mencakup 729.133
TPS dari total 813.350 TPS yang ada di dalam dan luar negeri.
Dalam sebuah acara di Hotel Grand Sahid, Jakarta,
Senin, 13 Mei 2019, Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo Subianto -
Sandiaga Uno akan menolak hasil pemilu karena dinilai curang. Para pendukung di
acara itu menyebut Prabowo Subianto sebagai presiden.