Tim Kuasa Hukum Habib Mustofa akan Usut Tuntas Kecurangan KPU Kota Sukabumi

Foto: Kuasa Hukum Habib Mustofa, Saleh Hidayat, SH. Saat diwawancarai wartawan, Sabtu (18/5) --  
sukabumiNews, CISAAT - Kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu terhadap suara Habib Mustofa Alhabsy, SE. atau HMA, caleg DPR RI Nomor Urut 3 dari Partai Gerindra Dapil Kota dan Kabupaten Sukabumi akhirnya di ungkap Tim Kuasa Hukum HMA, Saleh Hidayat, SH.

“Berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat (Bawaslu Jabar), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu,” ungkap Saleh Hidayat kepada wartawan dalam konferensi Pers yang digelar di kantornya, Sabtu (18/5/2019).

Menurut Saleh, menyikapi hal tersebut Tim Caleg DPR RI Nomor Urut 3 dari Partai Gerindra Dapil Kota dan Kabupaten Sukabumi, Habib Mustofa Alhabsy akan mengungkap fakta-fakta kecurangan yang telah terjadi.

Saleh mengatakan, keputusan Bawaslu Jabar menjadi dasar baginya untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut.

"Ditafsirkan ada dua kesalahan KPU Kota Sukabumi, diantaranya kesalahan administratif human error, salah hitung, kesalahan catat, mungkin karena rumitnya sistem perhitungan atau karena faktor kelelahan,” kata Saleh.

Yang kedua, tutur Saleh, tidak menutup kemungkinan kesalahan yang dilakukan oleh KPU Kota Sukabumi adalah bentuk rekayasa yang dilakukan secara sistemik dan ini merupakan pelanggaran pidana pemilu..

"Kami selaku Kuasa Hukum dan Tim Mustofa telah mengantongi bukti-bukti yang akurat dan cukup kuat. Apabila KPU Kota Sukabumi tidak segera melakukan perubahan data serta mengembalikan klain kami yang seharusnya terpilih pada saat rekapitulasi, maka upaya hukum tindak pidana akan kami lakukan," tegasnya. 

Saleh menambahkan, berdasarkan tahapannya melalui Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI dan setelah melakukan pelaporan ke Sentra Gakkumdu Bawslu RI, maka pihaknya akan menindak lanjuti temuan ini dengan melaporkannya ke Polres Sukabumi Kota, Polda jabar atau ke Bareskrim Polri.

“Dan kami selaku kuasa hukum HMA akan menempuh jalur tersebut,” jelas Saleh Hidayat.

Berdasarkan hasil analisa tim yang telah dipelajarinya, Saleh menduga adanya pemanfaatan penggelembungan suara di 7 Kecamatan wilayah Kota Sukabumi serta penggunaan daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus yaitu 100 persen ada diangka 8.171. Sementara data yang kita pelajari,.untuk Kabupaten Sukabumi hanya di angka 4000.

"Artinya 100 persen pemilih tambahan yang telah di sediakan dengan aturan 2 persen setiap TPS itu semua datang ke TPS inilah yang irasional, secara normatif hukum boleh dan ini yang kita patut curigai selisih klain kami dengan calon partai tertentu," tutur Saleh.

Salah satu bukti kecurangan yang dilakukan KPUD Kota Sukabumi, ungkap Saleh, yaitu adanya coretan dan ada perubahan dari C1 plano ke DA1 dengan alasan salah tulis, lalu dari data DPTB, DPK dia kosong dan pas masuk ke data hak pilih DPTB serta DPK ada. Kemudian dari DA1 nya juga ada.

“Seandainya dari DPTB, sebelum ada hak pilih, harus ada DPTB dulu yang diatas, nah ini ko tiba-tiba ada di bawah sama DA1. Kemudian yang kedua dari data C1 DPTB, DPK, DPT disitu semua kosong tidak ada pemilih lalu kita samakan dari DA1 dari Kelurahan disitu tercatat 100 lebih. DPT inilah sebagi buktinya,” beber Saleh mengakhiri keterangannya.


Pewarta: Azis R.
Editor: AM.
Copyright © SUKABUMINEWS 2019

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال