Sejumlah massa menyerang polisi saat terjadi kerusuhan 21 Mei. [Foto: Istimewa] -- |
sukabumiNews, JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan 29
tersangka kericuhan pada aksi 21-22 Mei terlibat perusakan Polsek Gambir dan
Asrama Brimob Petamburan.
"Para tersangka ini melakukan perusakan Polsek
Gambir dan asrama polisi serta melawan para petugas yang menjaga ketertiban.
Aksi tersangka ini terekam CCTV," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes
Pol Argo Yuwono, di Jakarta, dikutip dari PR, Rabu 22 Mei 2019.
Selain di Gambir, polisi juga dikabarkan telah mengamankan
72 tersangka yang melakukan perlawanan kepada petugas di Kantor Bawaslu RI
serta 166 tersangka di daerah Petamburan Jakarta Pusat.
Para tersangka di Petamburan tersebut membakar
sejumlah mobil. Dari tangan tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti
seperti mercon, petasan, dan celurit. Turut disita pula bom molotov uang
operasional dan uang dalam amplop lengkap dengan nama-nama orang. [PR]
Editor: Red.
Copyright
© SUKABUMINEWS 2019