Foto : SatPol PP Kota Sukabumi saat memeriksa
Toko Distributor Petasan di wilayahnya, Selasa (14/5/2019). -- |
sukabumiNews, CIKOLE - Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol
PP) Kota Sukabumi melakukan pemeriksaan izin distributor petasan (bahan
peledak) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di sejumlah toko di Kota
Sukabumi, Selasa (14/5/2019) Operai berlangsung mulai pukul 09:00 Wib hingga
pukul 12:00 Wib.
Kepala Bidang Penegak Peraturan daerah, Satpolpp Kota
Sukabumi, Ajat Sudrajat mengatakan, operasi tersebut sesuai dengan Undang -
Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 16 Tahun 2018
Tentang Satpol PP, Permendagri No. 54 Tahun 2011 Tentang SOP Satpol PP.
"Selain itu kegiatan ini juga bertujuan dalam
rangka menjalankan Perda No. 2 Tahun 2004 Tentang Ketertiban Umum, Perda No. 7
Tahun 2014 Tentang PPNS dan Perwal No. 11 Tahun 2013 Tentang Tertib Ramadhan, serta
Perwal No. 46 Tahun 2016 Tentang Sotk Satpol PP Kota Sukabumi," jelas Ajat
kepada wartawan usai kegiatan berlangsung.
Ajat mengungkapkan, pemeriksaan (siksa) izin
distributor petasan dilakukan di tiga toko Kota Sukabumi, yaitu Toko Samudra
yang terletak di Jalan Ahmad Yani No.256C, Toko sinar Abadi Jalan Statsiun
Timur no 74A serta di Toko Rizky Jaya Jalan Statsiun Timur, Kota Sukabumi.
"Dari ketiga toko tersebut, dua diantaranya sudah
memiliki izin dari Direktorat Intelkam Polda Jabar, sedangkan untuk satu
sisanya yaitu Toko Rizky Jaya belum bisa memperlihatkan izin karena saat
kegiatan pemilik toko tidak ada ditempat," sebut Ajat.
Ajat menjelaskan, Riksa izin distributor petasan ini
bertujuan untuk mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karena
izin tersebut berhubungan dengan layak atau tidaknya toko tersebut
mendistribusikan petasan yang berkaitan dengan faktor keamanannya. Selain itu
pihaknya pun melakukan pemeriksaan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diketiga
toko tersebut.
"Kegiatan tersebut akan dilakukan secara berkala,
dan jika ditemukan ada toko yang terbukti tidak memiliki izin, kami akan
koordinasikan dengan Polresta Sukabumi Kota untuk segera
ditindak,"tegasnya Ajat"
Baca
juga: Kembali Langgar Aturan, Puluhan PKL di Kota Sukabumi Terjaring Operasi Penertiban oleh Satpol PP
Pewarta: Azis R.
Editor: AM.
Copyright
© SUKABUMINEWS 2019