SatPol PP Kota Sukabumi Geledah Toko Distributor Petasan Beserta Perizinannya

Foto : SatPol PP Kota Sukabumi saat memeriksa Toko Distributor Petasan di wilayahnya, Selasa (14/5/2019).
-- 
sukabumiNews, CIKOLE - Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Sukabumi melakukan pemeriksaan izin distributor petasan (bahan peledak) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di sejumlah toko di Kota Sukabumi, Selasa (14/5/2019) Operai berlangsung mulai pukul 09:00 Wib hingga pukul 12:00 Wib.

Kepala Bidang Penegak Peraturan daerah, Satpolpp Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat mengatakan, operasi tersebut sesuai dengan Undang - Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 16 Tahun 2018 Tentang Satpol PP, Permendagri No. 54 Tahun 2011 Tentang SOP Satpol PP.

"Selain itu kegiatan ini juga bertujuan dalam rangka menjalankan Perda No. 2 Tahun 2004 Tentang Ketertiban Umum, Perda No. 7 Tahun 2014 Tentang PPNS dan Perwal No. 11 Tahun 2013 Tentang Tertib Ramadhan, serta Perwal No. 46 Tahun 2016 Tentang Sotk Satpol PP Kota Sukabumi," jelas Ajat kepada wartawan usai kegiatan berlangsung.

Ajat mengungkapkan, pemeriksaan (siksa) izin distributor petasan dilakukan di tiga toko Kota Sukabumi, yaitu Toko Samudra yang terletak di Jalan Ahmad Yani No.256C, Toko sinar Abadi Jalan Statsiun Timur no 74A serta di Toko Rizky Jaya Jalan Statsiun Timur, Kota Sukabumi.

"Dari ketiga toko tersebut, dua diantaranya sudah memiliki izin dari Direktorat Intelkam Polda Jabar, sedangkan untuk satu sisanya yaitu Toko Rizky Jaya belum bisa memperlihatkan izin karena saat kegiatan pemilik toko tidak ada ditempat," sebut Ajat.

Ajat menjelaskan, Riksa izin distributor petasan ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karena izin tersebut berhubungan dengan layak atau tidaknya toko tersebut mendistribusikan petasan yang berkaitan dengan faktor keamanannya. Selain itu pihaknya pun melakukan pemeriksaan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diketiga toko tersebut.

"Kegiatan tersebut akan dilakukan secara berkala, dan jika ditemukan ada toko yang terbukti tidak memiliki izin, kami akan koordinasikan dengan Polresta Sukabumi Kota untuk segera ditindak,"tegasnya Ajat"

Pewarta: Azis R.
Editor: AM.
Copyright © SUKABUMINEWS 2019

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال