Sahkan Saum Jika Melaksanakan Mandi Junub Setelah Adzan Subuh?


Jumhur (Mayoritas) Ulama fikih, yaitu para Imam Empat Mazhab berpendapat, bahwa sengaja menunda mandi junub atau mandi suci hingga setelah terbit fajar TIDAKLAH memengaruhi sah atau tidaknya puasa. Demikian itu adalah pendapat Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Al-Laits, Ushaq, Abu Ubaidah, Daud, dan ulama Mazhab Zhahiri. Adapun para sahabat yang berpendapat demikian adalah Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, Zaid, Abu Darda’, Abu Dzar, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Aisyah, dan Ummu Salamah.

Sama saja, baik mandi tersebut ditunda secara sengaja atau karena lupa. Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, “Nabi pernah memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub karena berjima. Kemudian (setelah waktu Subuh tiba), beliau mandi dan berpuasa.” [HR. Bukhari dan Muslim]

Dalam Riwayat Muslim yang diriwayatkan dari Ummu Salamah, ada tambahan redaksi hadis, “Dan beliau tidak meng-qadha (puasa pada hari tersebut).”

Imam Malik dalam Al-Muwaththa’ dan selain beliau meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa dia (Aisyah) berkata:

“Seorang lelaki berhenti di pintu lalu berkata kepada Rasulullah , sedangkan aku ikut mendengar, ‘Wahai Rasulullah, aku masih junub ketika masuk waktu Subuh, padahal aku ingin berpuasa.’

Lantas Nabi bersabda:

‘Aku juga pernah pada Subuh, tengah junub, dan aku ingin berpuasa. Maka aku pun mandi dan berpuasa.’

Laki-laki itu berkata lagi, ‘Wahai Rasulullah, Anda tidak sama seperti kami. Allah telah mengampuni dosa-dosa Anda yang telah lampau maupun yang akan datang.’

Rasulullah pun marah, dan beliau bersabda:

‘Demi Allah! Aku sangat berharap agar aku menjadi orang yang paling takut kepada Allah dibandingkan kalian semua. Aku yang paling tahu dengan aturan yang bisa membuat aku bertakwa.’”

Al-Hafizh berkata dalam Fathul Bari, “Al-Qurthubi menjelaskan, ‘Dalam hadis ini terdapat dua pelajaran:

1. Beliau berjima’ (pada malam hari) Ramadhan, kemudian beliau menunda mandi junub hingga fajar terbit. Itu menunjukkan bahwa hal tersebut (menunda mandi junub hingga Subuh tiba adalah hal yang mubah/boleh dilakukan).

2. Yang beliau lakukan adalah berjima’, bukan mimpi basah. Beliau tidak mungkin bermimpi basah karena mimpi basah itu datang dari setan, sedangkan beliau makshum (terjaga) dari hal tersebut.’”

Demikian pula puasa tetap sah bila haid seorang wanita telah berhenti sebelum fajar terbit (sebelum waktu Subuh) sedangkan dia baru mandi suci setelah fajar terbit (setelah waktu Subuh tiba). Imam Malik berkata dalam Al-Mudawanah:

“Jika seorang wanita melihat masa haidnya telah selesai sebelum terbit fajar (sebelum waktu Subuh), kemudian dia mandi setelah terbit fajar (waktu Subuh telah tiba), maka puasanya sah.”

An-Nawawi rahimahullah berkata:

“Para ulama di negeri ini bersepakat, bahwa puasa seseorang yang junub tetap sah, baik itu junub karena jima’ maupun karena mimpi basah. … Adapun jika darah haid dan darah nifas berhenti pada malam hari kemudian fajar terbit sebelum si wanita mandi suci ,maka puasanya tetap sah dan dia wajib berpuasa sehari penuh. Sama saja apakah dia menunda mandi karena sengaja, lupa karena adanya uzur, atau karena alasan lain, sebagaimana orang yang junub. Inilah mazhab kami dan mazhab para ulama semuanya. Kecuali ada beberapa riwayat dari sebagian salaf, yang kami tidak ketahui keshahihan riwayat ini.”

Berdasarkan pemaparan di atas (telah jelaslah), bahwa seseorang boleh menunda mandi junub atau mandi suci (dari haid) hingga fajar terbit (masuk waktu Subuh) pada saat Ramadhan. Namun kami ingatkan kepada saudari penanya, bahwa seseorang tidak boleh menunda mandi (mandi junub atau pun mandi suci) hingga matahari terbit, karena dia akan melewatkan salat Subuh. Yang demikian itu sudah pasti hukumnya.

Wallahu a’lam.


#nasihatsahabat
#ustManatahan

Ust Manatahan

Pembina & Penasehat Yayasan Assya'rauniyah. Pondok Leungsir, Penasehat DKM Nurul Anwar Talaga Caringin, Penceramah dan Pemimpin Redaksi sukabumiNews.net

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال