Tim hukum Badan Pemenangan Nasional
Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan hasil pilpres kepada Mahkamah Konstitusi,
Jumat (24/5/2019). [FOTO: KOMPAS.com/JESSI CARINA] -- |
sukabumiNews, JAKARTA – Badan Pemenangan Nasional
(BPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo
Subianto-Sandiaga Uno secara resmi mengajukan gugatan sengketa Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019)
malam.
Gugatan tersebut diajukan kedua pasangan tersebut
jelang tenggat akhir pendaftaran. Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, Tim
Hukum BPN Prabowo-Sandi tiba di gedung MK pada pukul 22.35 WIB.
Tampak hadir Penanggung Jawab Tim Hukum BPN
Prabowo-Sandi Hashim Djojohadikusumo dan Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi
Bambang Widjojanto beserta anggota tim Denny Indrayana. Sedangkan Prabowo dan
Sandiaga tak tampak dalam kesempatan tersebut.
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan
permohonan sengketa mengenai perselisihan hasil pemilihan umum. Kami akan
menyerahkan secara resmi permohonan itu dilengkapi daftar alat bukti.
Mudah-mudahan kita bisa melengkapi daftar alat bukti yang dibutuhkan,"
ujar Bambang, dikutip dari CNBC Indonesia.
Menurut dia, gugatan diajukan sebagai bagian penting
untuk mewujudkan negara hukum. Lebih lanjut, Bambang sempat mengutarakan
kekecewaannya.
"Untuk sampai ke sini effort-nya harus dicegat di
mana-mana. Kami harap persidangan kita tidak dihambat seperti ini lagi. Saya
percaya MK tidak punya maksud apapun," katanya.
"Secara resmi saya sampaikan permohonan
resminya," lanjut mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.
Setelah pendaftaran ini, bagaimana tahapan-tahapan
yang akan dilalui BPN Prabowo-Sandi?
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima CNBC
Indonesia, berkas sengketa yang diajukan pemohon akan dilakukan pencatatan
permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 11 Juni 2019.
Di hari yang sama, akan disampaikan penyampaian
salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon,
pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Setelah itu, pada 14 Juni 2019, berkas akan dilakukan
pemeriksaan pendahuluan dalam sidang perdana oleh hakim MK, sekaligus
penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.
Kemudian pada periode 17 Juni hingga 24 Juni 2019,
akan dilakukan pemeriksaan persidangan. Setelah proses pemeriksaan selesai,
pada periode 25 Juni-27 Juni 2019, MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.