sukabumiNews, JAKARTA - Kepolisian Sektor Kalideres
Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan Narkoba antar Provinsi.
Dua orang tersangka berinisial LKH (41) dan H (34) berhasil dibekuk polisi
lantaran kedapatan ingin mengedarkan narkoba.
Terungkapnya jaringan narkoba tersebut berawal dari anggota
Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat pimpinan Kanit Reskrim AKP Syafri
Wasdar mengamankan seorang laki-laki (LKH) yang dicurigai akan berbuat
kejahatan. Setelah digeledah ternyata di dalam kantong celananya ditemukan
kantong plastik berisi cangklong dan beberapa kunci rumah.
"Dari penggeledahan tersebut, kami temukan barang
bukti 8017 butir pil ekstasi, narkotika jenis sabu dengan total seberat 2072
gram sabu," ungkap Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana Saputra, Kamis (30/05/19).
Dengan ditangkapnya LKH, polisi kemudian melakukan
pengembangan, dan melakukan penggeledahan di tempat tinggal LKH yang beralamat
di Apartemen City Resort, Cengkareng
Jakarta Barat.
Di tempat itu polisi berhasil menangkap tersangka H
alias A, yang merupakan kaki tangan dari LKH. "Tersangka H kita tangkap di
kamar kost Perumahan Dadap Residen Kosambi Tangerang Banten, dengan barang
bukti berupa 465 butir pil ekstasi," jelas Indra.
Indra menambahkan bahwa menurut pengakuan tersangka,
Barang Haram Ini akan diedarkan saat malam takbiran.
Masih tambah Indra, berdasarkan keterangan tersangka
LKH, ia juga membuat eksperimen dengan memproduksi narkoba baru jenis cair.
"Barang bukti tersebut didapat oleh tersangka LKH
setahun yang lalu atas perintah ER (DPO) untuk menjemput narkoba tersebut dari
daerah Rantau Prapat Sumatera Utara, namun dibelokkan oleh tersangka,"
tuturnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114
ayat (2) Sub 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang
narkotika.
Pewarta: Didi Muryadi
Editor: AM.
Copyright
© SUKABUMINEWS 2019