Foto: Iyus Khaerunnas (ketiga dari kanan) dijemput oleh keluarga dan pengacaranya, Sabtu (18/5/2019). [Foto: Istimewa/sukabumiNews] |
sukabumiNews, BOGOR - Polresta Bogor Kota memberikan
penangguhan penahanan kepada Ketua GNPF Ulama Bogor, Iyus Khaerunnas, yang
tersangkut kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser,
mengatakan permohonan penangguhan penahanan tersebut dilayangkan oleh pihak
keluarga dan kuasa hukum.
"Dengan alasan kemanusiaan dan dengan
pertimbangan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, dan tidak akan
menghilangkan barang bukti, Kapolresta Bogor Kota memberikan penangguhan
penahanan kepada yang bersangkutan," ujar Hendri melalui keterangan
tertulis, Sabtu (18/5/2019).
Meski diberikan penangguhan penahanan, namun Hendri
memastikan proses hukum terhadap Iyus tetap berjalan.
"Proses hukum tetap berjalan dan ustad Iyus
diwajibkan lapor diri dua kali seminggu di Sat Reskrim Polresta Bogor
Kota," tutur Hendri, seperti dikutif dari tribunnews.
Video berdurasi 1 menit itu berisi seruan mengikuti
aksi Forum Kedaulatan Rakyat RI (FKR-RI) di Kota Bogor. Dalam undangan
tersebut, tertulis menolak pemilu curang, bangkitnya paham komunis, dan menolak
komunis China.
Dirinya ditangkap di Perum Griya Soka, Sukaraja
Kabupaten Bogor, pada Jumat (17/05/2019) sekira pukul 14.00 WIB.
Penangkapan tersebut karena Iyus berbicara mengenai
ajakan perlawanan dan tentang komunisme yang sudah masif di Indonesia.
Iyus disangkakan dengan pasal 45 A ayat (2) jo pasal
28 ayat (2) UU RI no. 19 Tahun 2016 perubahaan atas UU ri no 11 thn 2008
tentang ITE dan atau pasal 14 dan atau pasal 15 UU RI No 1 thn 1946 tentang
penyebaran berita bohong dan atau pasal 160 KUHP.
Editor:Red*
Copyright © SUKABUMINEWS 2019
Editor:Red*
Copyright © SUKABUMINEWS 2019