Polresta Bogor Kota Berikan Tangguhan Penahanan kepada Ketua GNPF Ulama Bogor, Ustadz Iyus Khaerunnas

Foto: Iyus Khaerunnas (ketiga dari kanan) dijemput oleh keluarga dan pengacaranya, Sabtu (18/5/2019). [Foto: Istimewa/sukabumiNews] 


sukabumiNews, BOGOR - Polresta Bogor Kota memberikan penangguhan penahanan kepada Ketua GNPF Ulama Bogor, Iyus Khaerunnas, yang tersangkut kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser, mengatakan permohonan penangguhan penahanan tersebut dilayangkan oleh pihak keluarga dan kuasa hukum.

"Dengan alasan kemanusiaan dan dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, dan tidak akan menghilangkan barang bukti, Kapolresta Bogor Kota memberikan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan," ujar Hendri melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/5/2019).

Meski diberikan penangguhan penahanan, namun Hendri memastikan proses hukum terhadap Iyus tetap berjalan.

"Proses hukum tetap berjalan dan ustad Iyus diwajibkan lapor diri dua kali seminggu di Sat Reskrim Polresta Bogor Kota," tutur Hendri, seperti dikutif dari tribunnews.


Sebelumnya, jajaran Sat Reskrim Polresta Bogor Kota menangkap Ketua GNPF Ulama Bogor, Iyus Khaerunnas, terkait video yang beredar di media sosial pada 14 Mei 2019.
Video berdurasi 1 menit itu berisi seruan mengikuti aksi Forum Kedaulatan Rakyat RI (FKR-RI) di Kota Bogor. Dalam undangan tersebut, tertulis menolak pemilu curang, bangkitnya paham komunis, dan menolak komunis China.

Dirinya ditangkap di Perum Griya Soka, Sukaraja Kabupaten Bogor, pada Jumat (17/05/2019) sekira pukul 14.00 WIB.

Penangkapan tersebut karena Iyus berbicara mengenai ajakan perlawanan dan tentang komunisme yang sudah masif di Indonesia.

Iyus disangkakan dengan pasal 45 A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI no. 19 Tahun 2016 perubahaan atas UU ri no 11 thn 2008 tentang ITE dan atau pasal 14 dan atau pasal 15 UU RI No 1 thn 1946 tentang penyebaran berita bohong dan atau pasal 160 KUHP.


Editor:Red*
Copyright © SUKABUMINEWS 2019

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال