Polres Sukabumi Kota Berhasil Amankan 32 Tersangka dan Ratusan Kilogram Narkoba

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers di Mapolresta Sukabumi, Kamis (16/5/2019).
-- 
sukabumiNews, CIKOLE – Dalam kurun waktu tiga bulan ini, Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Sukabumi Kota dan sekitarnya.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 154 gram, ganja 35 gram, psikotropika 200 butir dan yang paling banyak adalah obat-obatan 13.346 butir," ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers di Mapolresta Sukabumi, Kamis (16/5/2019) pagi.

Susatyo mengatakan pihaknya juga telah berhasil menahan 32 orang tersangka dari 22 kejadian.

“Dengan pengungkapan ini kami berharap bisa menekan penggunaan Narkoba yang beredar di masyarakat khususnya di bulan suci Ramdhan 1440 H. dan terkait dengan obat-obatan, tentunya ini yang menjadi perhatian semua pihak terutama bagi Dinas Kesehatan, agar obat-obatan ini tidak dipergunakan diluar resep Dokter," katanya.

BACA Juga:
Jaringan Penyelundupan Sabu Sukabumi, Berhasil Dibekuk Pasukan Gabungan BNNP dan BNN Sukabumi

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Dr. Rita Neni yang juga hadir pada saat konferensi pers tersebut menjelaskan terkait adanya penyalahgunaan obat psikotripika.

"Karena obat-obatan ini psikotropik, maka jelas ada ketergantungan digunakan untuk kasus-kasus pakinset," ujar Dr. Rita Neni.

"Jadi sebenarnya bagi yang tidak membutuhkan yang mereka ambil dari efek samping obat itu sendiri sangat tidak baik untuk kesehatan karena obat ini akan bekerja pada pusat saraf," jelasnya.

Dinas Kesehatan Kota Sukabumi berjanji akan akan melakukan koordinasi dengan Badan Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengawal dan mengawasi pengunaan resep yang ada di Rumah Sakit dan Apotek.

BACA Juga
Kembali, Polres Sukabumi Kota Berhasil Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Ganja


Pewarta: Azis. R
Editor: AM.
Copyright © SUKABUMINEWS 2019

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال