Polisi Panggil Amien Rais Terkait Kasus Makar Eggi Sudjana Besok

Amien Rais saat berpidato di Rumah Perjuangan Rakyat, Jalan Proklamasi. (Suara.com/Novian)
-- 
sukabumiNews, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan terhadap politisi senior PAN Amien Rais pada Senin (20/5/2019) besok. Amien akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono pun membenarkan terkait adanya pemanggilan terhadap Amien tersebut.

"Ya, besok diagendakan pukul 10.00 WIB," kata Argo, dikutip dari Suara.com, Ahad (19/5/2019).

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar.

Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.

Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.


Pewarta: Suara.com

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال