Amien Rais saat berpidato di Rumah Perjuangan
Rakyat, Jalan Proklamasi. (Suara.com/Novian) -- |
sukabumiNews, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan
pemanggilan terhadap politisi senior PAN Amien Rais pada Senin (20/5/2019)
besok. Amien akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka dugaan
makar Eggi Sudjana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono
pun membenarkan terkait adanya pemanggilan terhadap Amien tersebut.
"Ya, besok diagendakan pukul 10.00 WIB," kata
Argo, dikutip dari Suara.com, Ahad (19/5/2019).
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana
seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar.
Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan
terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor:
SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.
Kasus ini berawal dari ajakan people power yang
diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo
Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan
seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim
Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19
April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi
Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan
Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people
power yang disampaikan melalui pidatonya.
Pewarta: Suara.com