sukabumiNews, JAKARTA - Pengadilan yang didukung PBB
mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Jenderal Wiranto atas
pelanggaran HAM di Timor Timur tahun 1999 silam.
"Dikeluarkannya perintah penangkapan Wiranto
merupakan langkah penting dalam upaya berkelanjutan kami untuk mengadili mereka
yang bertanggung jawab atas kekerasan terhadap penduduk sipil Timor Timur pada
1999", tukas penuntut PBB Nicholas Koumjian dalam sebuah statemen yang
dirilis di Timtim, seperti dilansir Associated Press (AP), Senin (10/5/2004).
Surat penangkapan ini keluar tujuh pekan setelah
pengadilan khusus Timtim menuduh Wiranto bertanggung jawab atas
"pembunuhan, deportasi dan penganiayaan" di Timor Lorosae pada tahun
1999 dimana 1.500 orang tewas.
Perintah penangkapan ini akan diteruskan ke Interpol.
Artinya, Wiranto bisa ditangkap jika calon presiden dari Partai Golkar itu
meninggalkan Indonesia.
Pemerintah RI tidak bersedia untuk bekerja sama dengan
pengadilan khusus Timtim yang didukung PBB tersebut.
Wiranto sebelumnya telah menyatakan tidak bersalah
atas semua tuduhan tersebut. Menurutnya, tuduhan-tuduhan pelanggaran HAM
tersebut merupakan bagian dari konspirasi untuk merusak aspirasi
kepresidenannya. [dtk]
Pewarta: GELORA.CO
Editor: Red.
Copyright
© SUKABUMINEWS 2019