sukabumiNews, BEKASI – Dugaan penggelembungan suara
DPR RI untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dilakukan secara terstruktur,
sistematis, dan masif (TSM) saat Rekapitulasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
untuk 4 kecamatan di Kabupaten Bekasi, disinyalir diamankan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi.
Pasalnya, Komisioner KPU yang diduga berafiliasi
dengan Caleg DPR RI dari PKS selalu membela PPK Cibitung, PPK Cikarang Barat,
PPK Babelan dan terakhir PPK Tambun Selatan, untuk tidak membuka kotak suara.
Pasalnya, data C1-Salinan DPR RI milik saksi PDI Perjuangan
saat Rekapitulasi di PPK ada ratusan TPS untuk 1 Kecamatan tidak sinkron dengan
DAA-1 (Desa) yang sudah diinput PPK. Sehingga saat mengajukan keberatan untuk
bongkar kotak suara, namun ditolak oleh KPU dan PPK.
“Yang anehnya lagi Komisioner KPU Kabupaten Bekasi
hendak mengintervensi untuk tidak membuka kotak suara DPR RI, saat Pleno
Rekapitulasi di PPK Tambun Selatan,” kata kader PDI Perjuangan, Munan
Supriyanto kepada wartawan.
Munan mengungkapkan, usai ada kesepakatan dengan para
saksi, Panwascam, dan PPK Tambun Selatan. Namun, tiba-tiba seolah membisikkan
Ketua PPK, Sahil untuk menyerahkan Rekapitulasi agar dilakukan KPU Kabupaten
Bekasi, hal itu terlihat saat komisioner hadir di tempat rekapitulasi PPK.
Munan yang menyaksikan langsung saat Pleno
Rekapitulasi di PPK Tambun Selatan, akhirnya membuktikan dugaan adanya
penggelembungan suara untuk PKS di TPS 03 Desa Mangunjaya. Karena, PPK dan PPS
Mangunjaya tidak bisa membuktikan C1-Hologram dan C1 Plano Hologram yang tidak
ada didalam kotak suara.
“Untuk membuktikan adanya dugaan kecurangan, akhirnya
saksi PDI Perjuangan dengan saksi partai lain hingga PPK serta Panwascam
membongkar 5 kotak suara. Dan 1 TPS tidak ada C1-Plano dan C1-Hologram,” ucap
Munan.
“Kecurigaan kita menjadi besar adanya pengelembungan
suara, karena data otentik selain surat suara yang sudah dicoblos tidak ada.
Akhirnya ditunda tanpa hitung surat suara yang sudah dicoblos,” tuturnya.
Sekadar diketahui, Pasal 505 Undang-undang Pemilihan
Umum Tahun 2017 disebutkan, Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK,
dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita
acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas
juta rupiah).
BACA Juga: Kejahatan Partai Politik Pemilu 2019
BACA Juga: Kejahatan Partai Politik Pemilu 2019
Pewarta: Okezone.com