sukabumiNews, CIKOLE - Majelis Ulama Indonesia Kota
Sukabumi akan menindak tegas para pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM)
apabila membuka usahanya pada saat Bulan Ramadhan.
"Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi No.11
tahun 2013 tentang tertib Ramadhan,” kata Sekretaris MUI Kota Sukabumi KH.
Kusoy kepada sukabumiNews diruang kerjanya ,Sabtu (4/5/2019).
Kusoy menjelaskan, isi dari Peraturan Wali Kota (Perwal)
Sukabumi No.11 tahun 2013 tentang tertib Ramadhan itu antara lain;
A . Masyarakat Dilarang ;
1) Melakukan
Kegiatan yang mengarah kepada perjudian dan sebagainya yang bertentangan dengan
peraturan yang berlaku.
2) Melakukan
kegiatan yang dapat menimbulkan perbuatan Maksiat.
3) Membuat,
Menyimpan, Memperjual belikan, Menyulut, dan / atau membunyikan Petasan, Mercon
dan sejenisnya.
B. Pengusaha Restoran, Rumah Makan, Warung Nasi, dan
sejenisnya hanya diperbolehkan untuk berjualan mulai Pukul 16.00 WIB.
C. Pengusaha Hiburan Malam antara lain Karaoke, Klub
Malam Diskotik, Billiard, Ketangkasan, dan permainaan lainnya yang sejenis
untuk tidak menjalankan usahanya/tutup selama Bulan Suci Ramadhan terhitung
mulai Tanggal 1 Ramadhan sampai 1 Syawal 1440 H sesuai pengumuman resmi
Pemerintah.
Selain itu, Sekretaris MUI juga akan terus melakukan
Patroli simpatik bersama Satuan Polres Kota, Kodim 0607, Sat-Pol Pp, Ulama dan
Ormas Islam memantau dan berkeliling di Bulan Suci Ramadhan.
"Semoga Umat dan Warga Masyarakat Kota Sukabumi
bisa mematuhi Peraturan Perwal ini,” tegas Kusoy
Insya Allah, tambah Kusoy, dengan memasuki Bulan Suci
Ramadhan 1440 H, kita bisa terus meningkatkan ibadah dan Amal Sholeh sehingga
pada akhir Bulan Ramadhan kita menjadi Manusia yang suci seperti bayi yang baru
lahir.
BACA Juga: Sambut Bulan Suci Ramadhan, MUI bersama Baznas Kota Sukabumi Gelar Apel Kesatuan dan Persatuan Umat
Pewarta: Azis R/Telly NR.
Editor: AM.
Copyright
© SUKABUMINEWS 2019