MUI Kota Sukabumi akan Tindak Tegas Pelaku Usaha THM jika Buka di Bulan Ramadhan

sukabumiNews, CIKOLE - Majelis Ulama Indonesia Kota Sukabumi akan menindak tegas para pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) apabila membuka usahanya pada saat Bulan Ramadhan.

"Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi No.11 tahun 2013 tentang tertib Ramadhan,” kata Sekretaris MUI Kota Sukabumi KH. Kusoy kepada sukabumiNews diruang kerjanya ,Sabtu (4/5/2019).

Kusoy menjelaskan, isi dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Sukabumi No.11 tahun 2013 tentang tertib Ramadhan itu antara lain;

A . Masyarakat Dilarang ;
1)  Melakukan Kegiatan yang mengarah kepada perjudian dan sebagainya yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

2)  Melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan perbuatan Maksiat.

3)  Membuat, Menyimpan, Memperjual belikan, Menyulut, dan / atau membunyikan Petasan, Mercon dan sejenisnya.

B. Pengusaha Restoran, Rumah Makan, Warung Nasi, dan sejenisnya hanya diperbolehkan untuk berjualan mulai Pukul 16.00 WIB.

C. Pengusaha Hiburan Malam antara lain Karaoke, Klub Malam Diskotik, Billiard, Ketangkasan, dan permainaan lainnya yang sejenis untuk tidak menjalankan usahanya/tutup selama Bulan Suci Ramadhan terhitung mulai Tanggal 1 Ramadhan sampai 1 Syawal 1440 H sesuai pengumuman resmi Pemerintah.

Selain itu, Sekretaris MUI juga akan terus melakukan Patroli simpatik bersama Satuan Polres Kota, Kodim 0607, Sat-Pol Pp, Ulama dan Ormas Islam memantau dan berkeliling di Bulan Suci Ramadhan.

"Semoga Umat dan Warga Masyarakat Kota Sukabumi bisa mematuhi Peraturan Perwal ini,” tegas Kusoy

Insya Allah, tambah Kusoy, dengan memasuki Bulan Suci Ramadhan 1440 H, kita bisa terus meningkatkan ibadah dan Amal Sholeh sehingga pada akhir Bulan Ramadhan kita menjadi Manusia yang suci seperti bayi yang baru lahir.


Pewarta: Azis R/Telly NR.
Editor: AM.
Copyright © SUKABUMINEWS 2019

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال