Gambar Istimewa: Kivlan Zen. -- |
sukabumiNews, JAKARTA – Mayor Jenderal TNI (Purn)
Kivlan Zen membantah dirinya hendak melarikan diri ke luar negeri pada Jumat
(10/5) malam.
Bantahan disampaikan menyikapi penerbitan surah cegat
Mabes Polri beberapa saat sebelum Kivlan terbang melalui Bandara Internasional
Soekarno-Hatta.
"Saya keberatan dengan pemberitaan yang
menyatakan saya hendak melarikan diri," kata Kivlan Zein seperti dikutip
cnnindonesia.com, Minggu (12/5).
Kivlan menyatakan dirinya saat itu bersama keluarga
dan hendak mengunjungi saudara serta anak cucunya. Sehingga, ia membantah jika
dirinya berupaya lari dari hukum.
Surat cegah itu merupakan gabungan dari Polda Metro
Jaya dan Mabes Polri dan disebut terkait pengembangan kasus dugaan makar atau
berita bohong yang melibatkan dirinya.
Mantan Kas Kostrad ini belakangan kerap vokal
mengkritik pemerintah dan menggembar-gemborkan isu kecurangan Pemilu 2019.
Pada Selasa (7/5) ia dilaporkan seorang bernama
Jalaludin ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan itu diterima dengan nomor laporan LP/B.0442/V/2019/Bareskrim.
Tak lama setelah itu, kuasa hukum Kivlan Zein, Pitra
Romadoni balik melaporkan pelapor kliennya itu ke Bareskrim Polri. Jalaludin
disebut melanggar pasal 220 KUHP jo Pasal 317 KUHP dengan dasar memberikan
keterangan atau pengaduan palsu.
Pitra menyatakan kliennya tidak pernah makar seperti
yang dilaporkan. Kliennya disebut hanya melakukan aksi unjuk rasa sebagai
bentuk kebebasan berpendapat.
Upaya pencegahan untuk Kivlan belakangan dicabut.
Polisi menyatakan Kivlan siap kooperatif.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal, salah satu
alasan pembatalan pencegahan karena penyidik mendapatkan informasi bahwa Kivlan
Zen akan bekerjasama dengan Polri terkait penyidikan kasus dugaan makar yang
menjeratnya.