Jelang Idul Fitri 1440 H Lapas Kelas III Warungkiara Usulkan Remisi bagi 590 Napi

sukabumiNews, WARUNGKIARA – Menjelang Hari Raya Idul-Fitri Hari 1440 H, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Warungkiara Kabupaten Sukabumi Jawa Barat sudah mengusulkan Remisi bagi 590 narapidan warga binaannya kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Jawa Barat.

Kepala Lapas Warungkiara Christyo Nugroho mengatakan bahwa dari jumlah 750 napi yang ada, Dia hanya mengajukan 590 orang, lantaran dari jumlah 590 orang napi binaannya itu telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi).

"Pemberian remisi akan diberikan di setiap hari-hari besar, diantaranya hari raya, hari kemerdekaan serta hari besar lainnya yang sudah diatur pada PP No. 99 tahun 2012 perubahan atas PP No. 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan lembaga pemasyarakatan,” ujar Chrityo kepada wartawan Jum'at (24/5/2019).

“Usulan baru kita sampaikan dan kita tunggu persetujuan dari Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Jawa Barat," tambahnya.

Meski demikian, sambung Christyo salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan remisi yaitu harus berkelakuan baik, lantas remisi yang telah diperoleh dapat dibatalkan jika seorang warga binaan melakukan kesalahan atau melanggar peraturan yang berlaku sebelum pengumuman pengurangan masa tahanan diberikan.

"Adapun syarat dan ketentuan untuk memperoleh remisi diantaranya, harus menjalani minimal enam bulan masa kurungan pidana, sudah di vonis dengan kekuatan hukum tetap dan kelengkapan berkas baik petikan putusan maupun eksekusi jasa," terang Christyo.

Selain itu kata Christyo, remisi tersebut akan langsung diserahkan dan diumumkan kepada para napi warga binaan Lapas Warungkiara di Hari H Idul Fitri 1440 H. Akan tetapi, jelas Dia, Lapas Kelas III Warungkiara memastikan bahwa bagi napi yang tidak berkelakuan baik tidak akan mendapatkan remisi tersebut.

Christyo menyampaikan, terkait hal ini pihak Lapas juga berupaya maksimal dalam melakukan pembinaan terhadap napi. Bahkan sebut Christyo, Lapas Kelas III Warungkiara berupaya menyalurkan minat dan bakat bagi para napi. “Misalnya ketika diadakan pelatihan berternak hewan dan keterampilan yang lainnya sehingga kemampuan napi dapat meningkat demi keberlangsungan kehidupannya,” jelasnya.

Dengan mempunyai skill, tambah Dia lagi, maka diharapkan mereka tidak akan kembali melakukan perbuatan seperti yang pernah dilakukan sebelum masuk Lapas. “Dan setelah masa tahanannya habis, nantinya mereka tidak mengalami kesusahan untuk mencari perkerjaan," tutup Christyo.


Pewarta: Karim R.
Editor: AM.
Copyright © SUKABUMINEWS 2019

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال