sukabumiNews, CIKOLE - Sejumlah Mahasiswa yang
tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Cabang Sukabumi melakukan
unjukrasa di halaman Kantor DPRD Kota Sukabumi, Senin (27/5/2019). Mereka kecewa
terhadap penyelenggaraan pemilu 2019 yang dinilainya berpotensi terjadinya
gejolak.
Namun sayang, saat mereka menggelar aksi tak satu pun
perwakilan DPRD Kota Sukabumi yang hadir
dan menemui mereka, hingga mereka merasuk masuk ke ruang gedung dan berorasi di
dalamnya. Mereka juga sempat menabur bunga sebagai tanda kekecewaan mereka.
Beberpa petugas keamanan pun tak kuasa menahan massa IMM yang memasuki
gedung wakil rakyat yang berlokasi di Jln. Ir. H Juanda Kota Sukabumi itu.
Ketua PC IMM Kota Sukabumi, Rajib Rivaldi mengatakan,
pelaksanaan pemilu 17 April 2019 merupakan pesta demokrasi pertama yang diselenggarakan
secara serentak setelah Indonesia mengalami reformasi pasca jatuhnya Presiden
Soeharto tahun 1998.
“Dampak dari Pemilu 2019 ini berpotensi terjadinya
gejolak yang terjadi di Indonesia diantaranya konflik horizontal, penyebaran
berita Hoax, ujaran kebencian hingga permasalahan SARA," ujar Rajib
Rivaldi.
Selain itu kata Rajib, hal-hal sensitif ini tentu saja
tidak etis digunakan dalam pertarungan di Pemilu 2019, meski pada kenyatannya
hal sensitif ini dianggap sebagai peluang bagus guna meraup suara sehingga tidak
sedikit para politisi yang menggunakan sentimen seperti ini.
Lebih dari itu Rajib menyebut, ada suatu hal yang
lebih fundamental yang harus kita sikapi bersama mengenai Pasca Pesta Demokrasi
2019, yaitu banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia.
"Menurut data terkahir yang dikeluarkan oleh
Ombudsmen tercatat ada sekitar 608 orang yang terdiri dari 486 Petugas KPPS, 9
Bawaslu, 25 dari Polri yang meninggal Dunia," sebut Rajib
Dia menambahkan, ada satu hal lagi yang masih teringat
dalam benak masyarakat Indonesia Pasca pesta Demokrasi adalah peristiwa 22 Mei
yang menewaskan beberapa pengunjuk rasa atas tindakan refresif yang dilakukan
oleh para oknum Polri.
Hal tersebut, jelas Rajib, adalah hal yang memilukan
karena seharusnya pemerintah pusat mampu memberikan keamanan dan ketertiban
pasca demokrasi ini. “Tapi pada kenyataannya Pemerintah tidak mampu
mengkondusifkan Oknum Kepolisian yang bersifat Refresif terhadap pengunjuk
rasa,” terang Dia.
Dalam aksinya di halaman Kantor DPRD Kota Sukabum itu PC
IMM Kota Sukabumi menuntut;
1. Revisi Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017
2. Mengusut tuntas kasus banyaknya Anggota KPPS yang
meninggal dunia dan menjamin kehidupan keluarga yang ditinggalkan.
3. Mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM yang
dilakukan oleh oknum yang refresif terhadap masyarakat sipil pada peristiwa
tanggal 21 dan 22 Mei 2019 yang mengakibatkan jatuhnya beberapa korban.
4. Menjamin kepada Polri untuk mentaati aturan KAPOLRI
No. 9 Tahun 2008 tentang tata cara penyelenggara pelayanan, pengamanan dan
penanganan perkara penyampaian pe dapat di muka umum.
5. Menjalankan amanah UUD 1945 pasal 28 dan peraturan
Hak Asasi Manusia No. 39 tahun 1999 sebagai perlindungan terhadap masyarakat
sipil.
Pewarta: Azis R.
Editor: AM.
Copyright
© SUKABUMINEWS 2019