IMM PC Kota Sukabumi Geruduk Ruang Gedung DPRD Kota Sukabumi

sukabumiNews, CIKOLE - Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Cabang Sukabumi melakukan unjukrasa di halaman Kantor DPRD Kota Sukabumi, Senin (27/5/2019). Mereka kecewa terhadap penyelenggaraan pemilu 2019 yang dinilainya berpotensi terjadinya gejolak.

Namun sayang, saat mereka menggelar aksi tak satu pun perwakilan DPRD  Kota Sukabumi yang hadir dan menemui mereka, hingga mereka merasuk masuk ke ruang gedung dan berorasi di dalamnya. Mereka juga sempat menabur bunga sebagai tanda kekecewaan mereka.

Beberpa petugas keamanan  pun tak kuasa menahan massa IMM yang memasuki gedung wakil rakyat yang berlokasi di Jln. Ir. H Juanda Kota Sukabumi itu.

Ketua PC IMM Kota Sukabumi, Rajib Rivaldi mengatakan, pelaksanaan pemilu 17 April 2019 merupakan pesta demokrasi pertama yang diselenggarakan secara serentak setelah Indonesia mengalami reformasi pasca jatuhnya Presiden Soeharto tahun 1998.

“Dampak dari Pemilu 2019 ini berpotensi terjadinya gejolak yang terjadi di Indonesia diantaranya konflik horizontal, penyebaran berita Hoax, ujaran kebencian hingga permasalahan SARA," ujar Rajib Rivaldi.

Selain itu kata Rajib, hal-hal sensitif ini tentu saja tidak etis digunakan dalam pertarungan di Pemilu 2019, meski pada kenyatannya hal sensitif ini dianggap sebagai peluang bagus guna meraup suara sehingga tidak sedikit para politisi yang menggunakan sentimen seperti ini.

Lebih dari itu Rajib menyebut, ada suatu hal yang lebih fundamental yang harus kita sikapi bersama mengenai Pasca Pesta Demokrasi 2019, yaitu banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia.

"Menurut data terkahir yang dikeluarkan oleh Ombudsmen tercatat ada sekitar 608 orang yang terdiri dari 486 Petugas KPPS, 9 Bawaslu, 25 dari Polri yang meninggal Dunia," sebut Rajib

Dia menambahkan, ada satu hal lagi yang masih teringat dalam benak masyarakat Indonesia Pasca pesta Demokrasi adalah peristiwa 22 Mei yang menewaskan beberapa pengunjuk rasa atas tindakan refresif yang dilakukan oleh para oknum Polri.

Hal tersebut, jelas Rajib, adalah hal yang memilukan karena seharusnya pemerintah pusat mampu memberikan keamanan dan ketertiban pasca demokrasi ini. “Tapi pada kenyataannya Pemerintah tidak mampu mengkondusifkan Oknum Kepolisian yang bersifat Refresif terhadap pengunjuk rasa,” terang Dia.

Dalam aksinya di halaman Kantor DPRD Kota Sukabum itu PC IMM Kota Sukabumi menuntut;

1. Revisi Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017

2. Mengusut tuntas kasus banyaknya Anggota KPPS yang meninggal dunia dan menjamin kehidupan keluarga yang ditinggalkan.

3. Mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum yang refresif terhadap masyarakat sipil pada peristiwa tanggal 21 dan 22 Mei 2019 yang mengakibatkan jatuhnya beberapa korban.

4. Menjamin kepada Polri untuk mentaati aturan KAPOLRI No. 9 Tahun 2008 tentang tata cara penyelenggara pelayanan, pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pe dapat di muka umum.

5. Menjalankan amanah UUD 1945 pasal 28 dan peraturan Hak Asasi Manusia No. 39 tahun 1999 sebagai perlindungan terhadap masyarakat sipil.


Pewarta: Azis R.
Editor: AM.
Copyright © SUKABUMINEWS 2019

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال