Ijtima Ulama 3 Minta KPU 'Diskualifikasi Joko Widodo-Ma'ruf Amin'

 Ijtima Ulama 3 memandang telah terjadi kecurangan dan kejahatan dalam Pemilu 2019.
--- 
sukabumiNews, BOGOR – Para ulama pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan atau mendiskualifikasi calon presiden dan wakil presiden 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin pada pemilu 17 April 2019.

Mereka menyatakan hal itu dalam Ijtima Ulama 3 yang dilaksanakan di Sentul, Bogor, Rabu (01/05) kemarin.

Dalam kesimpulan acara, Yusuf Martak, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama memandang bahwa proses penyelenggaraan Pemilu 2019 telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Prabowo yang juga hadir dalam acara tersebut mengatakan bahwa kesimpulan pertemuan "cukup komprehensif dan tegas."

Lihat Video: Hasil Ijtima Ulama III ‘Pemilu 2019 Curang dan Desak KPU-Bawaslu Diskualifikasi 01’

Berikut lima rekomendasi Ijtimak Ulama III ;

1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019.

2. Mendorong dan meminta BPN Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural, tentang terjadinya kejadian berbagai kecurangan, kejahatan yang terstruktur, sistematis, masif dalam proses pilpres 2019.

3. Mendesak KPU dan Bawaslu untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi pasangan calon capres-cawapres 01.

4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal, dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar'i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan, dan kejahatan, serta ketidakadilan, termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam pilpres 2019.

5. Memutuskan bahwa melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan kecurangan merupakan amar ma'ruf nahi mungkar serta konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.

Ditetapkan di Bogor 1 Mei 2019, 25 Sya'ban 1940 Hijriah, pimpinan sidang pleno Ijtimak Ulama III dan tokoh nasional Indonesia III tahun 2019.

KH Abdul Rasyid Abdullah Syafie
Ustaz Yusuf Muhammad Martak
Ustaz Zaitul Rasmin
Ustaz Slamet Maarif
KH Sobri Lubis
Ustaz Bachtiar Nasir


Pewarta: Sinwan
Editor: AM.
Copyright © SUKABUMINEWS 2019

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال