sukabumiNews, JAKARTA – Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) akhirnya merampungkan hasil audit Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Berdasarkan hasil auditnya, defisit BPJS
Kesehatan sebesar Rp 9,1 triliun per 31 Desember 2018.
"Posisi gagal bayar [BPJS Kesehatan] sampai 31
Desember Rp9,1 triliun," kata Kepala BPKP Ardan Adiperdana dalam Rapat
Kerja dan Dengar Pendapat DPR RI Komisi IX, Senin (27/5/2019).
Angka defisit per 31 Desember 2018 itu berdasarkan
angka realisasi, bukan lagi prediksi. Ardan menyebut, hasil review menyebut
kewajiban bayar BPJS Kesehatan sebesar Rp19,41 triliun. Sebagian dari kewajiban
bayar itu telah diselesaikan pemerintah melalui mekanisme bantuan pemerintah
sebesar Rp10,29 triliun.
"Rp19,41 triliun ini sebagian telah diselesaikan
melalui mekanisme bantuan pemerintah Rp10,29 triliun pada bulan November 2019.
Dan posisi gagal bayar sampai dengan 31 Desember sebesar Rp9,1 triliun,"
ungkap Ardan.
BPKP setidaknya membutuhkan waktu 3 bulan lebih untuk
mengaudit keuangan BPJS secara 100%. Adapun audit dilakukan berdasar pada
jumlah peserta BPJS sebanyak 208.540.169 dengan 6 segmen di dalamnya, yaitu
PBI-APBN, PPUP, PBI-APBD, PPUBU, PBPU, dan BP.
BPKP melakukan audit terhadap sistem piutang BPJS Kesehatan,
strategic purchasing, pelayanan biaya operasional, tata kelola teknologi
informasi sehingga mengerucut kepada penerimaan dan pengeluaran BPJS Kesehatan.
BACA:
Sri Mulyani Ogah Jadi Pembayar Pertama Defisit BPJS KesehatanCopyright © CNBC Indonesia