sukabumiNews, JAKARTA – DPP Gerindra menjawab tudingan
bahwa materi gugatan Capres 02 tidak sesuai dengan aturan Mahkamah Konstutisi
(MK). Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017, disebutkan bahwa peserta pemilu termasuk
capres dan cawapres memang bisa didiskualifikasi jika terbukti melakukan
pelanggaran administratif pemilu.
“Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran
terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi
pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu,” demikian
cuitan akun resmi partai, Rabu (29/05/2019) kemarin.
Maka, kata Gerindra seharusnya KPU sebelumnya juga harus
menindakLanjuti putusan Bawaslu dengan menerbitkan keputusan KPU dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan
Bawaslu.
“Pelanggaran administratif pemilu memang bisa
berakibat fatal jika benar terjadi.”