Gerindra Jawab Tudingan ‘Materi Gugatan Tidak Sesuai dengan Aturan MK’

sukabumiNews, JAKARTA – DPP Gerindra menjawab tudingan bahwa materi gugatan Capres 02 tidak sesuai dengan aturan Mahkamah Konstutisi (MK). Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017, disebutkan bahwa peserta pemilu termasuk capres dan cawapres memang bisa didiskualifikasi jika terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu.

“Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu,” demikian cuitan akun resmi partai, Rabu (29/05/2019) kemarin.

Maka, kata Gerindra seharusnya KPU sebelumnya juga harus menindakLanjuti putusan Bawaslu dengan menerbitkan keputusan KPU dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu.

“Pelanggaran administratif pemilu memang bisa berakibat fatal jika benar terjadi.”

Bahkan, kata akun itu, potensi untuk didiskualifikasi pun bisa saja terwujud jika memenuhi syarat yang ada yakni laporan bukti-bukti. [Red*/VOA

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال