Aksi FWSM pada sidangan ke-13 di PTUN Bandung terkait
gugatan IMB Pabrik Semen PT. Siam Cement Group (SCG), Kamis (23/5/2019) -- |
sukabumiNews, BANDUNG – Sejumlah perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Forum Warga Sukabumi Melawan (FWSM) beserta para
korban pabrik semen di 4 dusun Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh Kabupaten
Sukabumi Jawa Barat kembali melakukan aksi di depan Gudung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jln. Diponegoro No 34 Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/5/2019). Aksi mereka dilakukan pada persidangan ke-13 terkait gugatan IMB Pabrik Semen PT. Siam Cement Group (SCG).
Pihak tergugat adalah Kepala DPMPTSP Kabupaten
Sukabumi dan tergugat intervensi PT SCG/Semen Jawa, nomor perkara
127/G/LH/2018/PTUN.BDG dan klasifikasi perkara mengenai hal-hal yang
mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan di PTUN Bandung. Persidangan
ke-13 ini mengagendakan pembacaan Kesimpulan Para Pihak baik dari pihak penggugat maupun pihak
tergugat.
Pada setiap persidangan penyampaian bukti dan fakta,
penggugat fokus pada proses dalam penyusunan dokumen perizinan pembangunan dan
lingkungan yang tidak melibatkan warga terdampak secara langsung.
“Dalam proses sidang yang berlangsung sebelumnya
Pemkab Sukabumi sebagai tergugat dan Perusahaan PT. Siam Cement Group (SCG)
sebagai tergugat intervensi tidak menjelaskan secara utuh bagaimana proses
sosialisasi yang melibatkan warga yang akan terdampak langsung dari rencana
pembangunan pabrik semen," ujar Wahyudin, Staf Ahli Advokasi Wahana
Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat kepada Wartawan pesan tertulis yang diterima sukabumiNews.
Lebih jauh Wahyudin menjelaskan Pemkab Sukabumi hanya
menyampaikan proses sosialisasi dilakukan dengan pemerintah desa dan para tokoh
masyarakat setempat. Pihak tergugat tidak menjelaskan bahwa masyarakat yang
akan terdampak dilibatkan dalam sosialisasi.
"Padahal jika mengacu terhadap Permen LH No 17
tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen
AMDAL dan Izin Lingkungan Hidup, seharusnya sosialisasi mengutamakan warga yang terkena dampak langsung
pembangunan pabrik semen," jelasnya.
Sementara itu Salah seorang penggugat saudara Eman
Sopandi menuturkan, Pemkab Sukabumi maupun perusahaan tidak bisa membuktikan
secara utuh bahwa IMB yang dimiliki tidak melalui proses yang seharusnya
dilakukan sebagaimana aturan perundang-undangan.
"Pada faktanya pemerintah dan perusahaan tidak
melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang akan terdampak langsung,
sosialisasi hanya dihadiri oleh perwakilan pemerintah desa, Rt, Rw dan Tokoh
masyarakat yang tidak merepresentatikan masyarakat terdampak secara langsung
dan saya menilai bahwa para perwakilan yang hadir pun tidak melakukan
sosialisasi kembali kepada masyarakat lainnya secara utuh,” ungkap Eman Sopandi.
Masih ditempat yang sama, Endah sebagai Penggugat dari
Dusun Pangleseran menuturkan, saya melihat bahwa setiap hal-hal yang
dipertanyakan oleh hakim kepada para tergugat tidak bisa dijawab sesuai dengan
fakta yang sebenarnya. Salah satu contohnya apakah papan informasi dipasang
oleh tergugat, tergugat menyampaikan dipasang namun lokasinya berada di dalam
sehingga bisa jadi papan tersebut tidak terlihat oleh masyarakat sekitar
dampak.
"Sementara yang warga ketahui papan informasi
tersebut harus terlihat jelas oleh masyarakat sekitar, contoh kedua apakah pada
proses diskusi publik melibatkan warga, tergugat menyampaikan terwakili, namun
warga yang ada di empat dusun yang menolak saat ini tidak dihadirkan dalam
diskusi publik, hal ini juga tidak menjawab terhadap keluhan kami yang mana
kami tidak pernah merasa terlibat dalam diskusi publik tentang rencana pembangunan
pabrik semen di kampung kami," tuturnya.
Dalam penyampaian kesimpulan ini, warga meyakini bahwa
dalam setiap persidangan warga korban sebagai pihak penggugat sudah mengirimkan
dan menyampaikan setiap alat bukti dan fakta yang cukup dan dapat memperkuat
adanya pelanggaran prosedur perizinan lingkungan dan pembangunan yang dilakukan
oleh pihak tergugat dan tergugat intervensi kepada majelis hakim.
“Sementara, pihak tergugat tidak memberikan cukup
bukti dan saksi yang melemahkan bukti dan keterangan pihak penggugat." Pungkas
Staf Ahli Advokasi Hukum Walhi Jabar.
Pewarta: Azis R.
Editor: AM.
Copyright
© SUKABUMINEWS 2019